Tipu Warga, Polisi Gadungan yang Mengaku dari Polda Ini Diamankan Aparat
Senin, 19 Oktober 2020 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pada 14 Juni 2020 tersangka juga menipu korban bernama Herdy Bramanta. Penyidik gadungan itu mengaku akan menyewa rumah milik korban fi Perum Citrasari Regency Blok C No 3 Jl Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Dalam kesepakatannya, harga sewa sebesar Rp 25 juta per tahun. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan sebuah rekening buku tabungan berisi uang miliaran.
Korban pun akhirnya percaya. Dan menyetujui rumahnya dikontrak tersangka selama satu tahun. Berjalannya waktu ternyata tersangka tak kunjung membayar. Korban dijanjikan dengan berbagai alasan. (Baca: Kisah Duel Maut Laksamana Malahayati dengan Pemimpin Belanda di Kapal Perang).
Pada 26 September 2020 tersangka membayar uang sewa rumah dengan satu lembar cek. Dalihnya dalam cek itu berisi Rp 25 juta dan dapat dicairkan pada 2 Oktober 2020. "Setelah dicairkan oleh korban ke bank ternyata ditolak bank karena tidak ada saldonya. Korban merasa ditipu dan lapor ke polisi," pungkasnya.
Dalam kesepakatannya, harga sewa sebesar Rp 25 juta per tahun. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan sebuah rekening buku tabungan berisi uang miliaran.
Korban pun akhirnya percaya. Dan menyetujui rumahnya dikontrak tersangka selama satu tahun. Berjalannya waktu ternyata tersangka tak kunjung membayar. Korban dijanjikan dengan berbagai alasan. (Baca: Kisah Duel Maut Laksamana Malahayati dengan Pemimpin Belanda di Kapal Perang).
Pada 26 September 2020 tersangka membayar uang sewa rumah dengan satu lembar cek. Dalihnya dalam cek itu berisi Rp 25 juta dan dapat dicairkan pada 2 Oktober 2020. "Setelah dicairkan oleh korban ke bank ternyata ditolak bank karena tidak ada saldonya. Korban merasa ditipu dan lapor ke polisi," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :