Tipu Warga, Polisi Gadungan yang Mengaku dari Polda Ini Diamankan Aparat
loading...
A
A
A
GRESIK - Anggota Polres Gresik berhasil mengamankan polisi gadungan bernama Vicky Andreanto yang melakukan penipuan terhadap dua orang warga.
Dalam aksinya, tersangka mendatangi korban Khoirul Anam warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik . Setelah bertemu korban, tersangka mengaku sebagai penyidik Tipikor Polda Jatim juga anggota KPK (koran perangi korupsi).
Pelaku mengaku mendapat perintah dari pemerintah pusat memberikan program bantuan di sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah) berupa dana hibah nasional. Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 350 juta.
Jika korban bersedia menerima bantuan itu, maka pihak sekolah harus mengeluarkan uang sebesar Rp 5,7 juta untuk mengurus pajak pencairan dana hibah itu.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka memakai masker bertuliskan Tipikor sambil menunjukan borgol," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).
Tidak hanya itu, tersangka juga menunjukan sebuah koper berisi uang. Dalihnya, uang tersebut milik sekolah MI lain yang sudah membayar pajak pencairan dana hibah. "Korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp 5,7 juta kepada tersangka," imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Setelah mendapat uang dari korban, tersangka menjanjikan segera mencairkan dana hibah Rp 350 juta itu. Paling lambat pada 9 Oktober 2020. "Setelah jatuh tempo tersangka menghilang, korban lapor ke polisi," pungkasnya. (Baca: Dua Pemuda Berduel dengan Senjata Parang dan Senapan Angin, 1 Tewas).
Sebelumnya, pada 14 Juni 2020 tersangka juga menipu korban bernama Herdy Bramanta. Penyidik gadungan itu mengaku akan menyewa rumah milik korban fi Perum Citrasari Regency Blok C No 3 Jl Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Dalam kesepakatannya, harga sewa sebesar Rp 25 juta per tahun. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan sebuah rekening buku tabungan berisi uang miliaran.
Korban pun akhirnya percaya. Dan menyetujui rumahnya dikontrak tersangka selama satu tahun. Berjalannya waktu ternyata tersangka tak kunjung membayar. Korban dijanjikan dengan berbagai alasan. (Baca: Kisah Duel Maut Laksamana Malahayati dengan Pemimpin Belanda di Kapal Perang).
Pada 26 September 2020 tersangka membayar uang sewa rumah dengan satu lembar cek. Dalihnya dalam cek itu berisi Rp 25 juta dan dapat dicairkan pada 2 Oktober 2020. "Setelah dicairkan oleh korban ke bank ternyata ditolak bank karena tidak ada saldonya. Korban merasa ditipu dan lapor ke polisi," pungkasnya.
Dalam aksinya, tersangka mendatangi korban Khoirul Anam warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik . Setelah bertemu korban, tersangka mengaku sebagai penyidik Tipikor Polda Jatim juga anggota KPK (koran perangi korupsi).
Pelaku mengaku mendapat perintah dari pemerintah pusat memberikan program bantuan di sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah) berupa dana hibah nasional. Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 350 juta.
Jika korban bersedia menerima bantuan itu, maka pihak sekolah harus mengeluarkan uang sebesar Rp 5,7 juta untuk mengurus pajak pencairan dana hibah itu.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka memakai masker bertuliskan Tipikor sambil menunjukan borgol," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).
Tidak hanya itu, tersangka juga menunjukan sebuah koper berisi uang. Dalihnya, uang tersebut milik sekolah MI lain yang sudah membayar pajak pencairan dana hibah. "Korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp 5,7 juta kepada tersangka," imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Setelah mendapat uang dari korban, tersangka menjanjikan segera mencairkan dana hibah Rp 350 juta itu. Paling lambat pada 9 Oktober 2020. "Setelah jatuh tempo tersangka menghilang, korban lapor ke polisi," pungkasnya. (Baca: Dua Pemuda Berduel dengan Senjata Parang dan Senapan Angin, 1 Tewas).
Sebelumnya, pada 14 Juni 2020 tersangka juga menipu korban bernama Herdy Bramanta. Penyidik gadungan itu mengaku akan menyewa rumah milik korban fi Perum Citrasari Regency Blok C No 3 Jl Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Dalam kesepakatannya, harga sewa sebesar Rp 25 juta per tahun. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan sebuah rekening buku tabungan berisi uang miliaran.
Korban pun akhirnya percaya. Dan menyetujui rumahnya dikontrak tersangka selama satu tahun. Berjalannya waktu ternyata tersangka tak kunjung membayar. Korban dijanjikan dengan berbagai alasan. (Baca: Kisah Duel Maut Laksamana Malahayati dengan Pemimpin Belanda di Kapal Perang).
Pada 26 September 2020 tersangka membayar uang sewa rumah dengan satu lembar cek. Dalihnya dalam cek itu berisi Rp 25 juta dan dapat dicairkan pada 2 Oktober 2020. "Setelah dicairkan oleh korban ke bank ternyata ditolak bank karena tidak ada saldonya. Korban merasa ditipu dan lapor ke polisi," pungkasnya.
(nag)