Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dipimpin Kasat Iptu Nur Istiono membongkar sindikat judi tebak angka Hongkong, kemarin malam.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono mengatakan, awalnya polisi menangkap LS (41) warga Jalan TB Simatupang kecamatan Siantar Utara,saat menulis judi tebak angka Hongkong di salah satu warung tuak di Jalan Bah Biak Kanan kecamatan Siantar Utara.
"Polisi menerima informasi tersangka LS menulis judi tebak angka Hongkong di salah satu warung tuak di jalan Bah Biak, dan setelah dilakukan pengintaian tersangka ditangkap dengan barang bukti, kertas berisikan nomor-nomor pesanan dan uang tunai, Rp 592 ribu yang diduga hasil penjualan judi tebak angka Hongkong," ujar Istiono Kamis (7/5/2020).
Dari keterangan tersangka LS, diperoleh informasi hasil penjualannya disetor ke LMP (43) warga Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, yang juga ikut ditangkap, dengan barang bukti uang tunai Rp760 ribu.
Kemudian, LMP mengaku menyetor uang hasil penjualan judi Hongkong ke seorang pria yang diduga bandarnya berinisial RCT (40) warga Jalan Angkola, kecamatan Siantar Utara, yang juga langsung ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp760 ribu, serta satu handphone berisi nomor-nomor tebak angka.
Lihat Juga: Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur yang Ditawari Sekolah Perwira Malah Minta Tanah Wakaf Kuburan
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono mengatakan, awalnya polisi menangkap LS (41) warga Jalan TB Simatupang kecamatan Siantar Utara,saat menulis judi tebak angka Hongkong di salah satu warung tuak di Jalan Bah Biak Kanan kecamatan Siantar Utara.
"Polisi menerima informasi tersangka LS menulis judi tebak angka Hongkong di salah satu warung tuak di jalan Bah Biak, dan setelah dilakukan pengintaian tersangka ditangkap dengan barang bukti, kertas berisikan nomor-nomor pesanan dan uang tunai, Rp 592 ribu yang diduga hasil penjualan judi tebak angka Hongkong," ujar Istiono Kamis (7/5/2020).
Dari keterangan tersangka LS, diperoleh informasi hasil penjualannya disetor ke LMP (43) warga Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, yang juga ikut ditangkap, dengan barang bukti uang tunai Rp760 ribu.
Kemudian, LMP mengaku menyetor uang hasil penjualan judi Hongkong ke seorang pria yang diduga bandarnya berinisial RCT (40) warga Jalan Angkola, kecamatan Siantar Utara, yang juga langsung ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp760 ribu, serta satu handphone berisi nomor-nomor tebak angka.
Lihat Juga: Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur yang Ditawari Sekolah Perwira Malah Minta Tanah Wakaf Kuburan
(nfl)