Melihat Untung Rugi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020

Senin, 19 Oktober 2020 - 09:28 WIB
loading...
A A A
“Yang diatur hanya pasangan calon, tetapi kotak kosong sama sekali tidak. Ketika terjadi pelanggaran yang melibatkan kotak kosong, Bawaslu kesulitan melakukan pengawasan. Tetapi ketika perlakuannya tidak setara antara pasangan calon dibanding kotak kosong Bawaslu juga tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya.

Menurutnya, calon tunggal dianggap sangat tidak demokratis karena para calon kepala daerah mengandalkan materi (uang) untuk memborong semua partai guna mengamankan posisi mereka dan mengganjal calon lainnya.

Sedangkan keuntungan adanya kotak kosong di Pilkada 2020 ini ada dua poin. Pertama, keuntungan calon tunggal ketika memenangkan kontestasi, pemerintah daerah bisa dengan cepat mengambil keputusan, karena parlemen dan kepala daerah itu sama. (Baca: Oknum Wartawan di Medan Gasak Jam Tangan Mahal di Hotel Bintang 4).

“Semua partai pendukungnya, paling tidak sangat dominan sehingga apa yang dikatakan pemerintah daerah akan cepat disahkan oleh parlemen di daerah,” ujar fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.

Yang kedua adalah dari sisi biaya memang lebih hemat karena pelayanan dan fasilitas hanya untuk pasangan calon. “Pengadaan alat peraga, cetak surat suara, pemasangan baliho untuk sosialisasi juga sangat hemat,” pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)