Residivis Pencurian di Gowa Tewas Usai 2 Kakinya Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
Ridho menjelaskan penyebab kematian pasti dari pelaku, tidak bisa disimpulkan apakah berasal dari luka tembak atau pengaruh narkotika . "Yang jelas seperti yang disebutkan Pak Kasat Reskrim. Semuanya peluru tembus di betis kanan dan kiri," tukasnya.
Hingga kini, petugas masih mencari pelaku lain berinisial DT. Jika tertangkap lelaki berusia 30 tahun itu bakal dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, bersama barang bukti sepeda lipat, kunci leter T dan sebilah parang yang diamankan dari Eki.
Hingga kini, petugas masih mencari pelaku lain berinisial DT. Jika tertangkap lelaki berusia 30 tahun itu bakal dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, bersama barang bukti sepeda lipat, kunci leter T dan sebilah parang yang diamankan dari Eki.
(luq)