Residivis Pencurian di Gowa Tewas Usai 2 Kakinya Ditembak Polisi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:06 WIB
loading...
A A A
Ridho menjelaskan penyebab kematian pasti dari pelaku, tidak bisa disimpulkan apakah berasal dari luka tembak atau pengaruh narkotika . "Yang jelas seperti yang disebutkan Pak Kasat Reskrim. Semuanya peluru tembus di betis kanan dan kiri," tukasnya.

Hingga kini, petugas masih mencari pelaku lain berinisial DT. Jika tertangkap lelaki berusia 30 tahun itu bakal dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, bersama barang bukti sepeda lipat, kunci leter T dan sebilah parang yang diamankan dari Eki.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)