Potong Tumpeng, Warga Bantul Gembira Hibah Persiba Rp11,6 M Kembali ke Pemda

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 22:53 WIB
loading...
A A A
Perjalanan Kasus
Polemik dugaan korupsi dana hibah Persiba ini dimulai pada 2013 silam. Saat itu Kejati DIY menetapkan empat tersangka masing-masing Idham Samawi (mantan Bupati Bantul) dan Edy Bowo Nurcahyo (Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul). Dalam pengembangannya penyidik kemudian menetapkan tersangka lagi yakni Bendahara 2 Persiba, Dahono dan pihak ketiga yakni Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani.

Saat Idham Samawi menjadi tersangka itu dia kemudian menyetorkan uang sebesar Rp11,6 miliar ke kas daerah Bantul. Setoran pengembalian itu dilakukan melalui Bank Danamon Cabang Kalibata Jakarta pada 6 Maret 2014. Pemkab Bantul sebelumnya juga menerima pengembalian dana hibah sebesar sebesar Rp69 juta pada 28 Februari 2013 dan pada 18 Juli 2013 sebesar Rp740,9 juta.(Baca juga : Beredar Video Pelempar Molotov Cafe Legian Malioboro hingga Terbakar )

Belakangan Kejaksaan Tinggi DIY menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk berkas perkara tersangka Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Surat SP3 tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2015.

Nasib yang berbeda dialami Dahono dan Maryani. Keduanya divonis bersalah. Belakangan Idham Samawi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI meminta uang setoran itu dikembalikan, sementara Pemkab Bantul menolak mencairkan dana tersebut.
(nun)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)