Potong Tumpeng, Warga Bantul Gembira Hibah Persiba Rp11,6 M Kembali ke Pemda
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 22:53 WIB
loading...
A
A
A
Ajukan Banding
Sementara itu sebelumnya, tim kuasa hukum Idham Samawi secara khusus menggelar jumpa pers terkait kasus ini. Mereka memastikan banding. “Memori banding akan kita daftarkan Senin minggu depan (19/10/2020),” terang Bambang Sudiro di RM Parangtritis, Gabusan, Bantul.
![Potong Tumpeng, Warga Bantul Gembira Hibah Persiba Rp11,6 M Kembali ke Pemda]()
Kuasa hukum Idham Samawi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (16/10/2020). Foto :SINDOnews/Ainun Najib
Dalam kesempatan itu, Bambang menyayangkan pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya ada hal-hal dalam fakta persidangan yang tidak dimasukkan atau diabaikan dalam pertimbangan.
“Dalam pertimbangan hakim menyatakan bukti-bukti di antaranya banyak yang foto copy. Yang harus kami sampaikan adalah bahwa bukti-bukti tersebut memang ditujukan pada Pemkab Bantul (tergugat) yang telah menjadi asrip pemkab. Tetapi bisa dibuktikan isi dan substansinya adalah sama apalagi dipertegas dengan saksi fakta yang telah kami hadirkan,” tegasnya.
Menurutnya dengan pengembalian dana Rp11,6 miliar dari kliennya dan setoran dari pihak lain (Maryani dan Dahono) maka total dana yang telah dikembalikan menjadi Rp12,5 miliar. Artinya dana hibah Persiba telah utuh kembali ke kas daerah semua. (Baca juga : Air Limbah Masuk ke Pemukiman, TPST Piyungan Diblokade Warga )
"Pertanyannya, lantas dana siapa yang digunakan untuk operasional Persiba selama mengikuti Kompetisi Divisi Utama PSSI 2010/2011, sampai menjadi juara dalam kompetisi tersebut,” tambah Mustofa, kuasa hukum Idham yang lain.
Sementara itu sebelumnya, tim kuasa hukum Idham Samawi secara khusus menggelar jumpa pers terkait kasus ini. Mereka memastikan banding. “Memori banding akan kita daftarkan Senin minggu depan (19/10/2020),” terang Bambang Sudiro di RM Parangtritis, Gabusan, Bantul.

Kuasa hukum Idham Samawi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (16/10/2020). Foto :SINDOnews/Ainun Najib
Dalam kesempatan itu, Bambang menyayangkan pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya ada hal-hal dalam fakta persidangan yang tidak dimasukkan atau diabaikan dalam pertimbangan.
“Dalam pertimbangan hakim menyatakan bukti-bukti di antaranya banyak yang foto copy. Yang harus kami sampaikan adalah bahwa bukti-bukti tersebut memang ditujukan pada Pemkab Bantul (tergugat) yang telah menjadi asrip pemkab. Tetapi bisa dibuktikan isi dan substansinya adalah sama apalagi dipertegas dengan saksi fakta yang telah kami hadirkan,” tegasnya.
Menurutnya dengan pengembalian dana Rp11,6 miliar dari kliennya dan setoran dari pihak lain (Maryani dan Dahono) maka total dana yang telah dikembalikan menjadi Rp12,5 miliar. Artinya dana hibah Persiba telah utuh kembali ke kas daerah semua. (Baca juga : Air Limbah Masuk ke Pemukiman, TPST Piyungan Diblokade Warga )
"Pertanyannya, lantas dana siapa yang digunakan untuk operasional Persiba selama mengikuti Kompetisi Divisi Utama PSSI 2010/2011, sampai menjadi juara dalam kompetisi tersebut,” tambah Mustofa, kuasa hukum Idham yang lain.
Lihat Juga :