Pelabuhan Tikus Jadi Pintu Masuk Narkoba ke Bangka Selatan
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - Satres Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan 15 orang penyalahguna narkoba dari sembilan ungkap kasus selama satu setengah bulan terakhir. Dari ungkap kasus tersebut sebanyak 30,96 gram sabu-sabu berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandri C Akip mengatakan, sebagian besar barang haram tersebut dipasok oleh pengedar ke Bangka Selatan dari Kabupaten Ogan Komering Komering Ilir, Sumatera Selatan melalui pelabuhan tikus.
"Modus masuknya barang haram tersebut dengan menitipkan sabu-sabu kepada kurir yang ada di Bangka Selatan, untuk selanjutnya diserahkan kepada bandar guna diedarkan kepada pemakai," jelas Yandri, saat konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Jumat (16/10/2020).
(Baca juga: Ajak Warga Pilih Kandidat Tertentu, Walikota Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka )
Menurutnya, dari berbagai kasus yang dikembangkan, pelahuhan tikus ini menjadi alternatif pintu masuk bagi pengedar sabu dari Sumsel ke Bangka Selatan, karena dinilai lebih aman.
"Makanya kami juga masih terus memburu para pemasok-pemasok ini demi menekan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Bangka Selatan," katanya.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Sarwo Edi Wibowo menjelaskan pihaknya bekerja keras mengungkapkan peredaran narkoba di wilayahnya.
(Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Banda Aceh Menurun)
"Dari 9 kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,96 gram dan 2 butir Pil Ektasi. tersangkanya ada yang berperan sebagai pengedar, kurir dan juga pemakai," ungkapnya.
"Kami Polres Bangka Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan serta membantu Polisi dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika," katanya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandri C Akip mengatakan, sebagian besar barang haram tersebut dipasok oleh pengedar ke Bangka Selatan dari Kabupaten Ogan Komering Komering Ilir, Sumatera Selatan melalui pelabuhan tikus.
"Modus masuknya barang haram tersebut dengan menitipkan sabu-sabu kepada kurir yang ada di Bangka Selatan, untuk selanjutnya diserahkan kepada bandar guna diedarkan kepada pemakai," jelas Yandri, saat konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Jumat (16/10/2020).
(Baca juga: Ajak Warga Pilih Kandidat Tertentu, Walikota Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka )
Menurutnya, dari berbagai kasus yang dikembangkan, pelahuhan tikus ini menjadi alternatif pintu masuk bagi pengedar sabu dari Sumsel ke Bangka Selatan, karena dinilai lebih aman.
"Makanya kami juga masih terus memburu para pemasok-pemasok ini demi menekan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Bangka Selatan," katanya.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Sarwo Edi Wibowo menjelaskan pihaknya bekerja keras mengungkapkan peredaran narkoba di wilayahnya.
(Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Banda Aceh Menurun)
"Dari 9 kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,96 gram dan 2 butir Pil Ektasi. tersangkanya ada yang berperan sebagai pengedar, kurir dan juga pemakai," ungkapnya.
"Kami Polres Bangka Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan serta membantu Polisi dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika," katanya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(msd)