Ajak Warga Pilih Kandidat Tertentu, Walikota Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:21 WIB
loading...
Ajak Warga Pilih Kandidat Tertentu, Walikota Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka
Walikota Sungaipenuh, Jambi, Asafri Jaya Bakri (AJB), ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polda Jambi.Foto/Riko Pirmando
A A A
JAMBI - Walikota Sungaipenuh, Jambi, Asafri Jaya Bakri (AJB), ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polda Jambi. Walikota yang segera mengakhiri masa jabatan ini dijerat Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-undang Pilkada.

Penetapan tersangka ini berawal saat AJB yang sedang melaksanakan tugas sebagai wali kota membagikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), mengajak warga untuk memilih salah satu kandidat di Pilgub Jambi.

Kasus ini berbuntut panjang setelah Bawaslu dan Gakumdu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan itu AJB akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

(Baca juga: 320 Pencaker Lulus CPNS, Sekda Raja Ampat Klaim Tak Ada Muatan Politis Jelang Pilkada )

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap," terangnya kepada media di Jambi.

Sebelumnya, berdasarkan video yang beredar, pihak Bawaslu menelusuri, mencari saksi-saksi dan bukti-bukti lain. Kemudian dilakukan pembahasan tahap 1, kemudian penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pembahasan tahap 2.

(Baca juga: KPU Bangka Tengah Tetapkan DPSHP Sebanyak 129.172 Pemilih )

Dalam pembahasan tahap 2, berkas kemudian dilimpahkan ke kepolisian. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyidikan. Itu dilakukan sejak 5 Oktober lalu. Sampai akhirnya pihak kepolisian menetapkan status tersangka, itu wewenang kepolisian.

Jumat (16/10/2020) berkas sudah dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu lima hari ini, jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

Dalam video itu, AJB melanggar pasal 71 junto pasal 188, UU Pilkada tahun 2016. AJB menggunakan kewenangannya sebagai wali kota dalam program PKH, untuk menguntungkan salah satu kandidat.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)