Aksi Warga Menolak Galian C Berujung Laporan Polisi

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:05 WIB
loading...
A A A
Seperti diberitakan, aksi blokade warga terjadi pada Jumat (9/10) lalu. Lalu pada Minggu (11/10), blokade berupa pengecoran tiga titik di ruas jalan itu dibuka oleh pihak pengusaha. Namun malam harinya, warga kembali memblokade ruas jalan yang berada di antara wilayah Desa Pancur dan Desa Datar Kecamatan Mayong tersebut.

Jajaran Satreskrim Polres Jepara menangani kasus aksi blokade warga ini setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/160/X/2020/Jateng/Res.Jpr tertanggal 12 Oktober 2020. Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas Sp.Gas/136/X/2020/Reskrim.

Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/115/X/2020/Reskrim. Dasar yang dipakai polisi adalah pasal 162 UU RI No 3 tahun 2020, perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal itu disebutkan ada ancaman pidana bagi setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR/SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat. Salah satu warga yang juga dimintai keterangan, Nasikun mengatakan aksi blokade jalan itu tak sepenuhnya menganggu aktivitas galian C. (Baca: Terlibat Tambang Ilegal, Kepala Desa di Jepara Dicokok Polisi)

Lebar ruas jalan itu sekitar 6-7 meter. Dan warga hanya melakukan pengecoran di tiga titik yang berbeda. Atau dengan kata lain tidak seluruh lebar ruas jalan itu dicor. Sehingga kendaraan pribadi maupun truk juga masih bisa bisa hilir mudik di jalan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
PGN dan BRIN Dongkrak...
PGN dan BRIN Dongkrak Produktivitas Pesisir, Panen Padi Biosalin Jepara Tembus 176 Ton
Perkuat Literasi Tambang...
Perkuat Literasi Tambang Berkelanjutan lewat Talkshow ESG di UI
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Lewat Kriya Limbah Kayu,...
Lewat Kriya Limbah Kayu, Sandiaga Bangun Kemandirian Warga Jepara
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rekomendasi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
The Legend Continues...
The Legend Continues Bergulir di Semarang, Team RS-Telkomsel 5G Siap Hadapi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
Spesifikasi C-130J-30,...
Spesifikasi C-130J-30, Raksasa Langit TNI AU yang Tembus Langit Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved