Tak Taat Protokol Kesehatan, 1.563 Warga Terjaring Razia di Sorong

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 05:10 WIB
loading...
Tak Taat Protokol Kesehatan,...
Sebanyak 1.563 warga di Sorong terjaring razia protokol kesehatan. Mayoritas karena tak pakai masker. Foto Ilustrasi : DOk SINDOnews
A A A
SORONG - Sejak diberlakukannya peraturan Wali Kota Sorong , nomor 17 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 pada 28 September 2020 lalu hingga saat ini telah terjaring sebanyak 1.563 warga yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan CoOVID-19, Kota Sorong, Papua Barat, Ruddy Rudolf Laku mengatakan jika dari total 1.563 pelanggaran tersebut, sebagian besar adalah pelanggaran perorangan dimana para pelanggar ini ditemukan tidak menggunakan masker.( )

Dari jumlah pelanggaran tersebut, pihak Satgas COVID-19 kota Sorong telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp25.900.000 dan uang tersebut telah disetorkan ke kas daerah. Dari pelanggar perorangan, menurut Ruddy, juga terdapat tiga pengelola unit usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

“Pelanggaran yang terbanyak adalah perorangan yang tidak menggunakan masker . Dari jumlah pelanggaran tersebut, sudah terkumpul denda uang sebesar Rp 25 900.000 dan denda ini sudah disetorkan ke kas daerah melalui Dispenda Kota Sorong. Selain perorangan, ada juga tiga unit usaha yang melakukan pelanggaran yaitu satu toko sembako dan dua warung makan”, jelas Ruddy dalam keterangan pers terhadap wartawan di kota Sorong, Kamis (15/10/2020).

Dengan kondisi tersebut, Ruddy berharap kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan denda dari penerapan Perwali tentang Protokol Kesehatan COVID-19. Namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan menekan laju Penyebaran COVID-19 di Kota Sorong.

"Saya berharap bagi warga masyarakat agar jangan takut dengan dendanya, tetapi yang terpenting adalah menimbulkan kesadaran dalam diri sendiri untuk menjaga kesehatan dan bersama-sama menekan ataupun menghentikan penyebaran virus COVID-19 di Kota Sorong."ungkap Ruddy

Sedangkan terkait jam malam, menurut Ruddy, sudah banyak mall dan unit usaha yang tutup pada pukul 20.00 WIT untuk menghindari kerumunan orang pada area-area publik, termasuk toko-toko dan juga rumah makan.(Baca juga : Kota Sorong Kembali Membara, Empat Rumah Dibakar Massa )

“Rumah makan juga telah menjual makanan dengan dibungkus karena tidak diperbolehkan untuk makan di tempat. Namun masih ada beberapa rumah makan yang tidak mematuhi peraturan jam malam sampai pukul 20.00 WIT tersebut. Oleh sebab itu perlu diingatkan kembali kepada rumah makan atau unit usaha yang belum mematuhi peraturan yang ada, agar dapat mematuhinya”, ungkap Ruddy.aturan protokol kesehatan tersebut.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan CoOVID-19, Kota Sorong, Papua Barat, Ruddy Rudolf Laku mengatakan jika dari total 1.563 pelanggaran tersebut, sebagian besar adalah pelanggaran perorangan dimana para pelanggar ini ditemukan tidak menggunakan masker.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, pihak Satgas COVID-19 kota Sorong telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp25.900.000 dan uang tersebut telah disetorkan ke kas daerah. Dari pelanggar perorangan, menurut Ruddy, juga terdapat tiga pengelola unit usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)