Tak Taat Protokol Kesehatan, 1.563 Warga Terjaring Razia di Sorong

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 05:10 WIB
loading...
A A A
“Pelanggaran yang terbanyak adalah perorangan yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah pelanggaran tersebut, sudah terkumpul denda uang sebesar Rp 25 900.000 dan denda ini sudah disetorkan ke kas daerah melalui Dispenda Kota Sorong. Selain perorangan, ada juga tiga unit usaha yang melakukan pelanggaran yaitu satu toko sembako dan dua warung makan”, jelas Ruddy dalam keterangan pers terhadap wartawan di kota Sorong, Kamis (15/10/2020).

Dengan kondisi tersebut, Ruddy berharap kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan denda dari penerapan Perwali tentang Protokol Kesehatan COVID-19. Namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan menekan laju Penyebaran COVID-19 di Kota Sorong.

"Saya berharap bagi warga masyarakat agar jangan takut dengan dendanya, tetapi yang terpenting adalah menimbulkan kesadaran dalam diri sendiri untuk menjaga kesehatan dan bersama-sama menekan ataupun menghentikan penyebaran virus COVID-19 di Kota Sorong."ungkap Ruddy

Sedangkan terkait jam malam, menurut Ruddy, sudah banyak mall dan unit usaha yang tutup pada pukul 20.00 WIT untuk menghindari kerumunan orang pada area-area publik, termasuk toko-toko dan juga rumah makan.

“Rumah makan juga telah menjual makanan dengan dibungkus karena tidak diperbolehkan untuk makan di tempat. Namun masih ada beberapa rumah makan yang tidak mematuhi peraturan jam malam sampai pukul 20.00 WIT tersebut. Oleh sebab itu perlu diingatkan kembali kepada rumah makan atau unit usaha yang belum mematuhi peraturan yang ada, agar dapat mematuhinya”, ungkap Ruddy.
(nun)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3375 seconds (0.1#10.140)