Gugatan Idham soal Dana Persiba Ditolak, Suharsono: Ini Kemenangan Rakyat
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam pokok perkara menolak gugatan penguggat untuk seluruhnya. Dalam rekoensi mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian,” terang Alimin saat membacaan putusannya.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp846.000 kepada penggugat. Kepada kedua belah pihak Alimin mempersilahkan mereka untuk menentukan langkah selanjutnya. “Silahkan mau menerima, pikir-pikir atau banding,” terangnya.
Kuasa hukum Pemkab Bantul Muhammad Syafei menyebut dengan putusan hakim ini artinya dana Rp11,6 miliar sah milik Pemkab Bantul. “Uang rakyat kembali ke rayat,” tegasnya.(Baca juga : Putra Amien Rais Semangati Gerbong Biru Menangkan Noto )
Syafei menilai pertimbangn yang diambil majelsi hakim untuk memutuskan perkara ini sangat tepat. Menurutnya penggugat tidak bisa menujukkan laporan penggunaan dana yang diklaim telah digunakan untuk operasional Persiba saat mengarungi musim kompetisi pada 2011 silam. “Tuduhan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum juga tidak bisa dibuktikan,” tegas advokad yang hobi touring ini.
Sementara itu kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro memastikan akan mengajukan banding. “Kalau dana ini tidak dikembalikan, lalu siapa yang membiayai Persiba selama kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia musim 2010/2011 lalu. Kerugian sebenarnyakan hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawaban oleh Dahono dan Maryani,” terangnya.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp846.000 kepada penggugat. Kepada kedua belah pihak Alimin mempersilahkan mereka untuk menentukan langkah selanjutnya. “Silahkan mau menerima, pikir-pikir atau banding,” terangnya.
Kuasa hukum Pemkab Bantul Muhammad Syafei menyebut dengan putusan hakim ini artinya dana Rp11,6 miliar sah milik Pemkab Bantul. “Uang rakyat kembali ke rayat,” tegasnya.(Baca juga : Putra Amien Rais Semangati Gerbong Biru Menangkan Noto )
Syafei menilai pertimbangn yang diambil majelsi hakim untuk memutuskan perkara ini sangat tepat. Menurutnya penggugat tidak bisa menujukkan laporan penggunaan dana yang diklaim telah digunakan untuk operasional Persiba saat mengarungi musim kompetisi pada 2011 silam. “Tuduhan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum juga tidak bisa dibuktikan,” tegas advokad yang hobi touring ini.
Sementara itu kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro memastikan akan mengajukan banding. “Kalau dana ini tidak dikembalikan, lalu siapa yang membiayai Persiba selama kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia musim 2010/2011 lalu. Kerugian sebenarnyakan hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawaban oleh Dahono dan Maryani,” terangnya.
Lihat Juga :