Gugatan Idham soal Dana Persiba Ditolak, Suharsono: Ini Kemenangan Rakyat

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:00 WIB
loading...
A A A
“Dalam pokok perkara menolak gugatan penguggat untuk seluruhnya. Dalam rekoensi mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian,” terang Alimin saat membacaan putusannya.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp846.000 kepada penggugat. Kepada kedua belah pihak Alimin mempersilahkan mereka untuk menentukan langkah selanjutnya. “Silahkan mau menerima, pikir-pikir atau banding,” terangnya.

Kuasa hukum Pemkab Bantul Muhammad Syafei menyebut dengan putusan hakim ini artinya dana Rp11,6 miliar sah milik Pemkab Bantul. “Uang rakyat kembali ke rayat,” tegasnya.(Baca juga : Putra Amien Rais Semangati Gerbong Biru Menangkan Noto )

Syafei menilai pertimbangn yang diambil majelsi hakim untuk memutuskan perkara ini sangat tepat. Menurutnya penggugat tidak bisa menujukkan laporan penggunaan dana yang diklaim telah digunakan untuk operasional Persiba saat mengarungi musim kompetisi pada 2011 silam. “Tuduhan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum juga tidak bisa dibuktikan,” tegas advokad yang hobi touring ini.

Sementara itu kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro memastikan akan mengajukan banding. “Kalau dana ini tidak dikembalikan, lalu siapa yang membiayai Persiba selama kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia musim 2010/2011 lalu. Kerugian sebenarnyakan hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawaban oleh Dahono dan Maryani,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Rekomendasi
VAR Batalkan Gol Kroasia...
VAR Batalkan Gol Kroasia atas Portugal, FIFA: Teknologi Canggih Bola Trionda Deteksi Sentuhan Matanovic
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Berita Terkini
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved