Gugatan Idham soal Dana Persiba Ditolak, Suharsono: Ini Kemenangan Rakyat

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:00 WIB
loading...
Gugatan Idham soal Dana Persiba Ditolak, Suharsono: Ini Kemenangan Rakyat
Sidang putusan gugatan pengembalian dana hibah Persiba di PN Bantul. Hakim memutuskan gugatan Idham Samawi ditolak. FOTO : SINDOnews/Ainun Najib
A A A
BANTUL - Hidup Rakyat..! Hidup Rakyat ...! Teriakan aktivis antikorupsi mengelegar di ruang sidang PN Bantul, Kamis (15/10/2020) usai ketua majelis hakim mengetok palu sidang.

Hakim memutuskan menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terhadap Pemkab Bantul terkait pengembalian hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar. Hakim juga mengabulkan gugatan rekovensi Pemkab Bantul sehingga dana Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.(Baca juga : Polemik Hibah Persiba, Dulu Disetor ke Pemkab Sekarang Diminta Kembali )

Sejak pagi psejumlahaktivisi antikorupsi sudah tiba di PN Bantul. Meski sidang sidang sempat molor sekitar dua jam dari jadwal semula, namun putusan hakim ini membuat wajah mereka sumringah. Mereka terlihat saling memberikan selamat atas putusan ini.

“Alhamdulillah tadi sempat ketar ketir juga. Ini uang rakyat kembali ke rakyat. Kita akan kawal nanti di PT dan MA,” tegas Tri Wahyu aktivis antikorupsi yang mengawal kasus ini sejak 9 tahun terakhir.

Sidang dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Bantul ini dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono dan hakim anggota masing-masing Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari. Baik penggugat dan tergugat keduanya tidak hadir dalam persidangan. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

“Dalam pokok perkara menolak gugatan penguggat untuk seluruhnya. Dalam rekoensi mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian,” terang Alimin saat membacaan putusannya.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp846.000 kepada penggugat. Kepada kedua belah pihak Alimin mempersilahkan mereka untuk menentukan langkah selanjutnya. “Silahkan mau menerima, pikir-pikir atau banding,” terangnya.

Kuasa hukum Pemkab Bantul Muhammad Syafei menyebut dengan putusan hakim ini artinya dana Rp11,6 miliar sah milik Pemkab Bantul. “Uang rakyat kembali ke rayat,” tegasnya.(Baca juga : Putra Amien Rais Semangati Gerbong Biru Menangkan Noto )

Syafei menilai pertimbangn yang diambil majelsi hakim untuk memutuskan perkara ini sangat tepat. Menurutnya penggugat tidak bisa menujukkan laporan penggunaan dana yang diklaim telah digunakan untuk operasional Persiba saat mengarungi musim kompetisi pada 2011 silam. “Tuduhan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum juga tidak bisa dibuktikan,” tegas advokad yang hobi touring ini.

Sementara itu kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro memastikan akan mengajukan banding. “Kalau dana ini tidak dikembalikan, lalu siapa yang membiayai Persiba selama kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia musim 2010/2011 lalu. Kerugian sebenarnyakan hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawaban oleh Dahono dan Maryani,” terangnya.

Kemenangan Rakyat
Terpisah, Bupati Bantul nonaktif Suharsono menyambut baik keputusan majelis hakim PN Bantul. “Ini kemenangan rakyat Bantul. Uang ini sah milik Pemkab Bantul,” tegasnya.

Suharsono menceritakan dirinya sejak awal telah berjuang mempertahankan uang ini. Sikapnya yang kukuh menolak mencairkan uang Rp11,6 miliar ini tak mulus. Sejumlah pihak sempat menghubunginya untuk mencarikan dana tersebut, namun bujukan dari para “petinggi” tersebut tidak digubrisnya. “Saya tetap tidak mau, tidak ada dasar hukumnya kalau saya harus mencairkannya,” terangnya

Suharsono menyebut kemenangan ini berkat doa masyarakat Bantul semua. Untuk itu nantinya terserah rayat Bantul dana ini mau digunakan untuk apa. “Saya manut dana ini nanti mau digunakan untuk apa, tapi saya punya harapan dana ini bisa digunakan untuk menambah fasilitas di Stadion Sultan Agung. Misalnya untuk membuat kolam renang standar internasional dan sebagainya,” terang pensiunan perwira menegah Polri ini.(Baca juga : 8.500 Relawan Siap Menangkan NOTO di Pilkada Bantul )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)