Catatan KontraS Atas Aksi Tolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang
Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:17 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai, kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian ini menunjukkan reformasi kepolisian masih jauh dari harapan publik. Untuk itu KontraS meminta Polri mengakui bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindak kekerasan, penangkapan, teror, perampasan, dan intimidasi kepada masyarakat umum, peserta unjuk rasa, dan jurnalis di Gedung Negara Grahadi.
"Kami juga minta polisi untuk menyampaikan permohonan maaf pada pihak korban dan masyarakat atas tindakan tersebut,” pintanya.
Kontras juga meminta Polri melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja seluruh anggota aparat Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Selain itu, untuk seluruh petugas yang terlibat dalam tindak kekerasan bisa diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami juga minta agar hak korban bisa dipenuhi dengan memberi kompensasi dan rehabilitasi yang layak demi kemanusiaan," terangnya.
"Kami juga minta polisi untuk menyampaikan permohonan maaf pada pihak korban dan masyarakat atas tindakan tersebut,” pintanya.
Kontras juga meminta Polri melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja seluruh anggota aparat Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Selain itu, untuk seluruh petugas yang terlibat dalam tindak kekerasan bisa diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami juga minta agar hak korban bisa dipenuhi dengan memberi kompensasi dan rehabilitasi yang layak demi kemanusiaan," terangnya.
(msd)
Lihat Juga :