Kakak Beradik asal Semarang Kompak Jualan Tembakau Gorila di Medsos
Rabu, 06 Mei 2020 - 21:00 WIB
loading...
Petugas menunjukkan dua tersangka penjual tembakau gorila secara online dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Rabu (6/5/2020). Foto/Dok Humas Polda DIY
A
A
A
SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda DIY berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis tembako gorila asal Semarang. Masing-masing berinisial AUS (30) dan ARP (28), warga Gunungpati.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan tembakau gorila 6.170,3 gram dan tembakau untuk campuran 1.895 gram sebagai barang bukti (BB).
Polda DIY juga menangkap dua pembeli tembakau gorila warga Condongcatur, Sleman berinisial ARA (20) dan APD (19) beserta barang bukti 51,19 gram. Keempatnya sekarang mendekam di tahanan Mapolda DIY.
Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya ARA dan APD yang mengambil paket tembakau gorila di Mranggen, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (8/4/2020). Dari pemeriksaan diperoleh informasi, tembakau gorila itu dibeli dari Semarang.
Petugas lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua penjual tembakau gorila tersebut, Selasa (21/4/2020) di tempat berbeda. AUS ditangkap di Jalan Lamongan Raya, Bendan Ngisor sedangkan ARP di Jalan Kelud Raya Petompon. Keduanya ini kakak beradik.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan tembakau gorila 6.170,3 gram dan tembakau untuk campuran 1.895 gram sebagai barang bukti (BB).
Polda DIY juga menangkap dua pembeli tembakau gorila warga Condongcatur, Sleman berinisial ARA (20) dan APD (19) beserta barang bukti 51,19 gram. Keempatnya sekarang mendekam di tahanan Mapolda DIY.
Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya ARA dan APD yang mengambil paket tembakau gorila di Mranggen, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (8/4/2020). Dari pemeriksaan diperoleh informasi, tembakau gorila itu dibeli dari Semarang.
Petugas lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua penjual tembakau gorila tersebut, Selasa (21/4/2020) di tempat berbeda. AUS ditangkap di Jalan Lamongan Raya, Bendan Ngisor sedangkan ARP di Jalan Kelud Raya Petompon. Keduanya ini kakak beradik.
Lihat Juga :