HD Ikuti Rakor Secara Virtual Bersama Mendagri Bahas Regulasi Omnibus Law
Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
"Tentunya Kepala Daerah dan Forkopimda harus mengerti terdahulu mengenai Omnibus Law Cipta Kerja ini, agar nantinya dapat memberikan penjelasan kepada pengunjuk rasa dan dapat membantu Kepala Daerah dan Forkopimda dalam mengambil kebijakan dalam menentukan sikap, oleh sebab itu acara Rakor hari ini kita laksanakan", ucapnya.
Selain itu Tito meminta Kepala Daerah yang mengikuti Rakor untuk dapat membuat Tim Khusus untuk mempelajari dan memahami isi dari Omnibus Law Cipta Kerja, "Softcopy ini akan kami bagikan dengan Kepala Daerah dan Saya harap Kepala Daerah dapat membuat Tim Kecil untuk mempelajarinya agar dapat menjawab dan mengambil kebijakan terhadap isu yang beredar didaerah masing - masing", tegasnya.
Acara Rakor diikuti juga oleh beberapa Kementerian secara virtual diantaranya Kementerian Ketenagakerjaan. Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Indonesia menyampaikan bahwa isu yang beredar merupakan kesalah pahaman seperti Hak Cuti dan Upah Minimum yang dihilangkan, "Untuk itu pada Rakor ini Saya tegaskan bahwa hal tersebut salah, karena dijelaskan dalam RUU Cipta Kerja bahwa Hak Cuti dan Upah minimum itu tetap ada. Tidak seperti isu yg beredar", ucapnya.
Turut hadir Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH., MH, Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel, Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum, Danrem 044/GAPO, Brigjen Tni Jauhari Agus Suraji S.I.P, S.Sos, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, Wakajati Sumsel, Oktavianus, SH., MH, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra, Dr. Akhmad Najib, S.H., M.Hum, Kasat Pol PP Prov. Sumsel, M. Aris Saputra,S.Sos, M.Si.
Selain itu Tito meminta Kepala Daerah yang mengikuti Rakor untuk dapat membuat Tim Khusus untuk mempelajari dan memahami isi dari Omnibus Law Cipta Kerja, "Softcopy ini akan kami bagikan dengan Kepala Daerah dan Saya harap Kepala Daerah dapat membuat Tim Kecil untuk mempelajarinya agar dapat menjawab dan mengambil kebijakan terhadap isu yang beredar didaerah masing - masing", tegasnya.
Acara Rakor diikuti juga oleh beberapa Kementerian secara virtual diantaranya Kementerian Ketenagakerjaan. Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Indonesia menyampaikan bahwa isu yang beredar merupakan kesalah pahaman seperti Hak Cuti dan Upah Minimum yang dihilangkan, "Untuk itu pada Rakor ini Saya tegaskan bahwa hal tersebut salah, karena dijelaskan dalam RUU Cipta Kerja bahwa Hak Cuti dan Upah minimum itu tetap ada. Tidak seperti isu yg beredar", ucapnya.
Turut hadir Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH., MH, Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel, Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum, Danrem 044/GAPO, Brigjen Tni Jauhari Agus Suraji S.I.P, S.Sos, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, Wakajati Sumsel, Oktavianus, SH., MH, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra, Dr. Akhmad Najib, S.H., M.Hum, Kasat Pol PP Prov. Sumsel, M. Aris Saputra,S.Sos, M.Si.
(srf)
Lihat Juga :