HD Ikuti Rakor Secara Virtual Bersama Mendagri Bahas Regulasi Omnibus Law
Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:44 WIB
loading...
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) dalam rangka sinergitas kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan regulasi Omnibus Law Cipta Kerja secara virtual dari Sumsel Command Center Palembang, Rabu (
A
A
A
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) dalam rangka sinergitas kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan regulasi Omnibus Law Cipta Kerja secara virtual dari Sumsel Command Center Palembang, Rabu (14/10/2020).
Rakor ini dilakukan untuk menjelaskan point penting yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Kerja agar tidak terjadi permasalahaan saat penerapannya nanti.
Acara Rakor yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Moh Mahfud MD, pada kesempatan itu Mahfud mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dibuat dikarenakan oleh beberapa faktor salah satunya sulitnya mengurus izin usaha di Indonesia, "Rumitnya Undang - Undang terkait dengan perizinan usaha, ini menyulitkan para investor untuk membuatnya.
Oleh sebab itu diadakan kajian untuk menyederhanakan proses perizinan tersebut dengan merevisi undang - undang yang menghambat dan menghasilkan gagasan tentang Omnibus Law Cipta Kerja untuk dijadikan solusi sebagai penyederhanaan dari undang - undang yang ada", ucapnya.
Selain itu Mahfud juga mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dibahas sejak lama dan ini merupakan kebijakan yang dibentuk dengan banyak revisi dan masukan, "terkait dengan banyaknya hoax yang beredar mengenai Omnibus Law Cipta Kerja, ini merupakan hal yang harus dijelaskan agar tidak terjadinya kerusuhan saat unjuk rasa dilakukan untuk itu Rakor ini dilakukan", ucap Mahfud.
Dia juga menambahkan bahwa unjuk rasa boleh dilakukan asal sesuai dengan aturan yang ada, "unjuk rasa yang bersifat anarkis harus diamankan oleh pihak berwajib ini merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan untuk itu unjuk rasa yang anarkis harus diamankan", tegas Mahfud.
Pada kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri RI, H. Tito Karnavian selaku Pimpinan Rakor menyampaikan bahwa Rakor ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada Kepala Daerah serta Forkopimda untuk mengahadapi para pengunjuk rasa agar dapat menjelaskan kepada mereka mengenai isi Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Rakor ini dilakukan untuk menjelaskan point penting yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Kerja agar tidak terjadi permasalahaan saat penerapannya nanti.
Acara Rakor yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Moh Mahfud MD, pada kesempatan itu Mahfud mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dibuat dikarenakan oleh beberapa faktor salah satunya sulitnya mengurus izin usaha di Indonesia, "Rumitnya Undang - Undang terkait dengan perizinan usaha, ini menyulitkan para investor untuk membuatnya.
Oleh sebab itu diadakan kajian untuk menyederhanakan proses perizinan tersebut dengan merevisi undang - undang yang menghambat dan menghasilkan gagasan tentang Omnibus Law Cipta Kerja untuk dijadikan solusi sebagai penyederhanaan dari undang - undang yang ada", ucapnya.
Selain itu Mahfud juga mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dibahas sejak lama dan ini merupakan kebijakan yang dibentuk dengan banyak revisi dan masukan, "terkait dengan banyaknya hoax yang beredar mengenai Omnibus Law Cipta Kerja, ini merupakan hal yang harus dijelaskan agar tidak terjadinya kerusuhan saat unjuk rasa dilakukan untuk itu Rakor ini dilakukan", ucap Mahfud.
Dia juga menambahkan bahwa unjuk rasa boleh dilakukan asal sesuai dengan aturan yang ada, "unjuk rasa yang bersifat anarkis harus diamankan oleh pihak berwajib ini merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan untuk itu unjuk rasa yang anarkis harus diamankan", tegas Mahfud.
Pada kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri RI, H. Tito Karnavian selaku Pimpinan Rakor menyampaikan bahwa Rakor ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada Kepala Daerah serta Forkopimda untuk mengahadapi para pengunjuk rasa agar dapat menjelaskan kepada mereka mengenai isi Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Lihat Juga :