HD Ikuti Rakor Secara Virtual Bersama Mendagri Bahas Regulasi Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:44 WIB
loading...
HD Ikuti Rakor Secara...
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) dalam rangka sinergitas kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan regulasi Omnibus Law Cipta Kerja secara virtual dari Sumsel Command Center Palembang, Rabu (
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) dalam rangka sinergitas kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan regulasi Omnibus Law Cipta Kerja secara virtual dari Sumsel Command Center Palembang, Rabu (14/10/2020).

Rakor ini dilakukan untuk menjelaskan point penting yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Kerja agar tidak terjadi permasalahaan saat penerapannya nanti.

Acara Rakor yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Moh Mahfud MD, pada kesempatan itu Mahfud mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dibuat dikarenakan oleh beberapa faktor salah satunya sulitnya mengurus izin usaha di Indonesia, "Rumitnya Undang - Undang terkait dengan perizinan usaha, ini menyulitkan para investor untuk membuatnya.

Oleh sebab itu diadakan kajian untuk menyederhanakan proses perizinan tersebut dengan merevisi undang - undang yang menghambat dan menghasilkan gagasan tentang Omnibus Law Cipta Kerja untuk dijadikan solusi sebagai penyederhanaan dari undang - undang yang ada", ucapnya.

Selain itu Mahfud juga mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dibahas sejak lama dan ini merupakan kebijakan yang dibentuk dengan banyak revisi dan masukan, "terkait dengan banyaknya hoax yang beredar mengenai Omnibus Law Cipta Kerja, ini merupakan hal yang harus dijelaskan agar tidak terjadinya kerusuhan saat unjuk rasa dilakukan untuk itu Rakor ini dilakukan", ucap Mahfud.

Dia juga menambahkan bahwa unjuk rasa boleh dilakukan asal sesuai dengan aturan yang ada, "unjuk rasa yang bersifat anarkis harus diamankan oleh pihak berwajib ini merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan untuk itu unjuk rasa yang anarkis harus diamankan", tegas Mahfud.

Pada kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri RI, H. Tito Karnavian selaku Pimpinan Rakor menyampaikan bahwa Rakor ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada Kepala Daerah serta Forkopimda untuk mengahadapi para pengunjuk rasa agar dapat menjelaskan kepada mereka mengenai isi Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

"Tentunya Kepala Daerah dan Forkopimda harus mengerti terdahulu mengenai Omnibus Law Cipta Kerja ini, agar nantinya dapat memberikan penjelasan kepada pengunjuk rasa dan dapat membantu Kepala Daerah dan Forkopimda dalam mengambil kebijakan dalam menentukan sikap, oleh sebab itu acara Rakor hari ini kita laksanakan", ucapnya.

Selain itu Tito meminta Kepala Daerah yang mengikuti Rakor untuk dapat membuat Tim Khusus untuk mempelajari dan memahami isi dari Omnibus Law Cipta Kerja, "Softcopy ini akan kami bagikan dengan Kepala Daerah dan Saya harap Kepala Daerah dapat membuat Tim Kecil untuk mempelajarinya agar dapat menjawab dan mengambil kebijakan terhadap isu yang beredar didaerah masing - masing", tegasnya.

Acara Rakor diikuti juga oleh beberapa Kementerian secara virtual diantaranya Kementerian Ketenagakerjaan. Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Indonesia menyampaikan bahwa isu yang beredar merupakan kesalah pahaman seperti Hak Cuti dan Upah Minimum yang dihilangkan, "Untuk itu pada Rakor ini Saya tegaskan bahwa hal tersebut salah, karena dijelaskan dalam RUU Cipta Kerja bahwa Hak Cuti dan Upah minimum itu tetap ada. Tidak seperti isu yg beredar", ucapnya.

Turut hadir Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH., MH, Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel, Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum, Danrem 044/GAPO, Brigjen Tni Jauhari Agus Suraji S.I.P, S.Sos, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, Wakajati Sumsel, Oktavianus, SH., MH, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra, Dr. Akhmad Najib, S.H., M.Hum, Kasat Pol PP Prov. Sumsel, M. Aris Saputra,S.Sos, M.Si.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)