HD Ikuti Rakor Secara Virtual Bersama Mendagri Bahas Regulasi Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:44 WIB
loading...
HD Ikuti Rakor Secara...
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) dalam rangka sinergitas kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan regulasi Omnibus Law Cipta Kerja secara virtual dari Sumsel Command Center Palembang, Rabu (
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) dalam rangka sinergitas kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan regulasi Omnibus Law Cipta Kerja secara virtual dari Sumsel Command Center Palembang, Rabu (14/10/2020).

Rakor ini dilakukan untuk menjelaskan point penting yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Kerja agar tidak terjadi permasalahaan saat penerapannya nanti.

Acara Rakor yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Moh Mahfud MD, pada kesempatan itu Mahfud mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dibuat dikarenakan oleh beberapa faktor salah satunya sulitnya mengurus izin usaha di Indonesia, "Rumitnya Undang - Undang terkait dengan perizinan usaha, ini menyulitkan para investor untuk membuatnya.

Oleh sebab itu diadakan kajian untuk menyederhanakan proses perizinan tersebut dengan merevisi undang - undang yang menghambat dan menghasilkan gagasan tentang Omnibus Law Cipta Kerja untuk dijadikan solusi sebagai penyederhanaan dari undang - undang yang ada", ucapnya.

Selain itu Mahfud juga mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dibahas sejak lama dan ini merupakan kebijakan yang dibentuk dengan banyak revisi dan masukan, "terkait dengan banyaknya hoax yang beredar mengenai Omnibus Law Cipta Kerja, ini merupakan hal yang harus dijelaskan agar tidak terjadinya kerusuhan saat unjuk rasa dilakukan untuk itu Rakor ini dilakukan", ucap Mahfud.

Dia juga menambahkan bahwa unjuk rasa boleh dilakukan asal sesuai dengan aturan yang ada, "unjuk rasa yang bersifat anarkis harus diamankan oleh pihak berwajib ini merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan untuk itu unjuk rasa yang anarkis harus diamankan", tegas Mahfud.

Pada kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri RI, H. Tito Karnavian selaku Pimpinan Rakor menyampaikan bahwa Rakor ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada Kepala Daerah serta Forkopimda untuk mengahadapi para pengunjuk rasa agar dapat menjelaskan kepada mereka mengenai isi Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

"Tentunya Kepala Daerah dan Forkopimda harus mengerti terdahulu mengenai Omnibus Law Cipta Kerja ini, agar nantinya dapat memberikan penjelasan kepada pengunjuk rasa dan dapat membantu Kepala Daerah dan Forkopimda dalam mengambil kebijakan dalam menentukan sikap, oleh sebab itu acara Rakor hari ini kita laksanakan", ucapnya.

Selain itu Tito meminta Kepala Daerah yang mengikuti Rakor untuk dapat membuat Tim Khusus untuk mempelajari dan memahami isi dari Omnibus Law Cipta Kerja, "Softcopy ini akan kami bagikan dengan Kepala Daerah dan Saya harap Kepala Daerah dapat membuat Tim Kecil untuk mempelajarinya agar dapat menjawab dan mengambil kebijakan terhadap isu yang beredar didaerah masing - masing", tegasnya.

Acara Rakor diikuti juga oleh beberapa Kementerian secara virtual diantaranya Kementerian Ketenagakerjaan. Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Indonesia menyampaikan bahwa isu yang beredar merupakan kesalah pahaman seperti Hak Cuti dan Upah Minimum yang dihilangkan, "Untuk itu pada Rakor ini Saya tegaskan bahwa hal tersebut salah, karena dijelaskan dalam RUU Cipta Kerja bahwa Hak Cuti dan Upah minimum itu tetap ada. Tidak seperti isu yg beredar", ucapnya.

Turut hadir Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH., MH, Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel, Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum, Danrem 044/GAPO, Brigjen Tni Jauhari Agus Suraji S.I.P, S.Sos, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, Wakajati Sumsel, Oktavianus, SH., MH, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra, Dr. Akhmad Najib, S.H., M.Hum, Kasat Pol PP Prov. Sumsel, M. Aris Saputra,S.Sos, M.Si.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
PLN Mobile Color Run...
PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang, Momentum Tingkatkan PAD
Ini Survei IPS Terbaru...
Ini Survei IPS Terbaru untuk Pilgub Sumsel 2024, Siapa Tertinggi?
Gaji ASN Pemkot Palembang...
Gaji ASN Pemkot Palembang Dipotong karena Terlambat ke Kantor, Partai Perindo Minta Aturan Dikaji Ulang!
Dilantik Jadi Wabup,...
Dilantik Jadi Wabup, Usmarwi juga Terima SK Plt Bupati Muaraenim
Sah! Pemkot Palembang...
Sah! Pemkot Palembang Setuju UMK Naik Jadi Rp3.565.409
3 Jabatan yang Pernah...
3 Jabatan yang Pernah Diemban Alex Noerdin: Bupati Muba hingga Pimpinan Komisi VII DPR
Dijahit Manual 1.529...
Dijahit Manual 1.529 Pelajar, Merah Putih Raksasa 3.000 Meter Persegi Selimuti Pelataran BKB Palembang
Alex Noerdin Jadi Tersangka,...
Alex Noerdin Jadi Tersangka, Golkar Siap Dampingi Jika Dibutuhkan
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved