7.344 Liter Miras Cap Tikus Disita di Pelabuhan Lirung Talaud

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:26 WIB
loading...
7.344 Liter Miras Cap Tikus Disita di Pelabuhan Lirung Talaud
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara berhasil mengamankan 7.344 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pelabuhan Lirung Talaud, Rabu (6/5/2020). Foto/Ist
A A A
TALAUD - Polres Kepulauan Talaud mengamankan 7.344 liter minuman keras (miras) cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 ml di Pelabuhan Lirung Talaud, Rabu (6/5/2020).

Operasi pengungkapan miras ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud di kawasan Pelabuhan Lirung Talaud. "Minuman keras jenis cap tikus ini diangkut menggunakan salah satu kapal penumpang tujuan Manado-Talaud. Saat ini barang tersebut telah diamankan di Polres Kepulauan Talaud guna kepentingan penyidikan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud, Iptu Mohammad Rosid. (Baca juga: 5 Warga Blitar Tewas Usai Pesta Miras Oplosan Dicampur Serbuk Energi)

Dari hasil penyelidikan diketahui, sebagian dari minuman keras ini adalah milik T (40) pekerjaan swasta yang beralamat Lirung. Sedangkan pemilik lainnya masih dikejar. (Baca juga: Korban Tewas Akibat Miras Oplosan Serbuk Energi Bertambah Jadi 8)

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, Polres Kepulauan Talaud akan terus gencar memerangi peredaran miras di Bumi Porodisa. “Hampir setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud diakibatkan oleh miras seperti pencabulan, pengancaman dan lainnya,” ungkapnya.

Karena itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan konsumsi miras karena banyak dampak negatifnya. Diketahui Polres Kepulauan Talaud bersama jajaran memang gencar melakukan operasi di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) dan bulan suci Ramadhan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)