Wali Kota Palopo Dituding Intimidasi ASN Lewat Surat Imbauan
Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )
Penolakan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disalurkan melalui jalur konstitusional, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan tetap bekerja sama dengan unsur TNI/polri dan Satpol PP.
Poin keempat, seluruh pihak diimbau untuk proaktif menciptakan suasana kondusif, tentram dan aman di lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan lingkungan kerja masing-masing. (Baca juga: Foto Mantan Fotografer Persebaya Dipakai Eri Cahyadi Tanpa Izin )
Menanggapi surat imbauan tersebut, Jendral Lapangan Aliansi Peduli Indonesia (API) Muhaimin Ilyas mengutuk sikap orang nomor satu di Kota Palopo , yang dianggap merampas hak warga negara karena melakukan intimidasi berkedok surat imbauan yang melarang ASN hingga masyarakat biasa untuk menyuarakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami jelas mengutuk intimidasi berkedok himbauan karena dengan surat itu jelas merampas hak setiap warga untuk menyuarakan pendapat, kami tetap komitmen untuk berjuang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja karena merugikan masyarakat kecil khususnya para buruh," tegas Muhaimin Ilyas.
Penolakan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disalurkan melalui jalur konstitusional, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan tetap bekerja sama dengan unsur TNI/polri dan Satpol PP.
Poin keempat, seluruh pihak diimbau untuk proaktif menciptakan suasana kondusif, tentram dan aman di lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan lingkungan kerja masing-masing. (Baca juga: Foto Mantan Fotografer Persebaya Dipakai Eri Cahyadi Tanpa Izin )
Menanggapi surat imbauan tersebut, Jendral Lapangan Aliansi Peduli Indonesia (API) Muhaimin Ilyas mengutuk sikap orang nomor satu di Kota Palopo , yang dianggap merampas hak warga negara karena melakukan intimidasi berkedok surat imbauan yang melarang ASN hingga masyarakat biasa untuk menyuarakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami jelas mengutuk intimidasi berkedok himbauan karena dengan surat itu jelas merampas hak setiap warga untuk menyuarakan pendapat, kami tetap komitmen untuk berjuang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja karena merugikan masyarakat kecil khususnya para buruh," tegas Muhaimin Ilyas.
(eyt)
Lihat Juga :