Golkar KBB Dukung Hasil Rapat Konsolidasi Nasional soal UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:45 WIB
loading...
Golkar KBB Dukung Hasil Rapat Konsolidasi Nasional soal UU Cipta Kerja
Partai Golkar KBB meminta kader menjalankan amanat rapat konsolidasi nasional yang mendukung UU Cipta Kerja sehingga harus disosialisasikan dengan baik agar dipahami masyarakat. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendukung keputusan dan kebijakan pemerintah pusat dalam menetapkan Omnibus Law atau Undang Undang Cipta Kerja.

Oleh karena itu seluruh kader harus menjalankan perintah organisasi sesuai rapat konsolidasi nasional yang hasilnya bahwa Omnibus Law atau UU Cipta Kerja wajib didukung, diamankan, dan disosialisasikan. (BACA JUGA: Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, 3 Tersangka Simpatisan KAMI )

"Kami di daerah mendukung keputusan partai terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Untuk itu seluruh kader Golkar KBB terutama Fraksi Partai Golkar di DPRD KBB, agar menyosialisasikannya dengan baik sehingga dapat dipahami oleh masyarakat," terang Ketua DPD Partai Golkar KBB, Fery Pamawisa, Selasa (13/10/2020). (BACA JUGA: Cegah COVID-19, MUI Jabar: Yudicial Review Solusi UU Ciptaker )

Dirinya mengajak semua kader untuk meluruskan berbagai berita yang tidak benar terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Hal ini sejalan dengan Partai Golkar dipusat yang turut mendukung UU Cipta Kerja yang tengah diperjuangkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar, agar bisa diterima masyarakat. (BACA JUGA: 3 Hari Demo Anarkistis Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Amankan 429 Orang )

Sebagai Wakil Bendahara Umum PP AMPG, Fery mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Seperti menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi usaha mikro dan keringanan biaya bagi usaha kecil.

"UU Cipta Kerja juga mengharuskan BUMN, serta usaha besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya," sebut Fery.

Menurutnya, bukan hanya UMKM yang mendapat kepastian hukum melalui UU Cipta Kerja ini. Persoalan klasik mengenai tempat tinggal, UU Cipta Kerja juga mengatur agar masyarakat dapat hidup layak dengan memiliki rumah layak namun harga murah.

"Pembangunan perumahan masyarakat dipercepat dan diperbanyak, itu bagian perhatian pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bahagia memiliki tempat tinggal layak," ucapnya.

Tokoh senior Golkar KBB, Gunawan Rasyid mendukung sikap Ketua DPD Golkar KBB Fery Pamawisa yang sejalan dengan keputusan partai di pusat. Terkait anggota Fraksi Partai Golkar DPRD KBB yang menandatangani penolakan UU Cipta Kerja saat demo buruh, Selasa (6/10/2020), memang cukup disayangkan.

Tapi dirinya yakin itu bukan merupakan sikap DPD Partai Golkar KBB. "Saya yakin itu adalah inisiatif fraksi di tengah 'tekanan' ribuan buruh, tapi bukan sikap DPD Golkar KBB," tuturnya.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3658 seconds (0.1#10.140)