Cegah COVID-19, MUI Jabar: Yudicial Review Solusi UU Ciptaker
Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:06 WIB
loading...
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya buruh dan mahasiswa untuk menempuh jalur yudicial review dalam menuntaskan persoalan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap peningkatan kasus COVID-19, termasuk situasi yang tidak kondusif akibat tindakan anarkis para penyusup jika penolakan terhadap UU Ciptaker disampaikan melalui aksi demonstrasi besar-besaran. (Baca: Dituding Tunggangi Demo, KAMI: Itu Cara Licik dan Tendensius!)
"Kami mengimbau para buruh, mahasiswa , dan masyarakat yang sedang berjuang menyampaikan hak politiknya terkait UU Ciptaker tidak melakukan demonstrasi besar-besaran dengan turun ke jalan, tetapi alangkah lebih baiknya menempuh yudicial review ke Mahkamah Konstitusi," tutur Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Selasa (13/10/2020).
Menurut Rachmat, penyebaran COVID-19 di Indonesia, termasuk Jabar sudah sangat mengkhawatirkan menyusul kecenderungan peningkatan kasus dari waktu ke waktu. Terlebih, dampaknya tidak hanya menimpa aspek kesehatan, namun juga seluruh aspek kehidupan.
"Apalagi kita juga menghadapi ajang pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak Desember mendatang yang juga diprediksi pakar epidemiologi akan menambah jumlah orang yang terpapar COVID-19. Karenanya, yudicial review menjadi salah satu solusi dalam menuntaskan persoalan UU Ciptaker," tegasnya.
Selain mengimbau buruh, mahasiswa, dan masyarakat untuk tidak lagi menggelar demonstrasi Besar-besaran terkait penolakan UU Omnibus Ciptaker, MUI Jabar pun menyampaikan imbauan kepada seluruh MUI di semua tingkatan di Jabar, agar kondusivitas di Jabar tetap terpelihara. (Baca: Belum Menyerah, Mahasiswa Kini Targetkan Perppu Cipta Kerja)
"Seluruh jajaran MUI diimbau tetap istiqomah menjalankan tugas-tugas ke-MUI-an sesuai pedoman dasar, pedoman rumah tangga, dan pedoman penyelenggaraan organisasi, agar mekanisme organisasi dapat berjalan sesuai porsi dan kebutuhan," katanya.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap peningkatan kasus COVID-19, termasuk situasi yang tidak kondusif akibat tindakan anarkis para penyusup jika penolakan terhadap UU Ciptaker disampaikan melalui aksi demonstrasi besar-besaran. (Baca: Dituding Tunggangi Demo, KAMI: Itu Cara Licik dan Tendensius!)
"Kami mengimbau para buruh, mahasiswa , dan masyarakat yang sedang berjuang menyampaikan hak politiknya terkait UU Ciptaker tidak melakukan demonstrasi besar-besaran dengan turun ke jalan, tetapi alangkah lebih baiknya menempuh yudicial review ke Mahkamah Konstitusi," tutur Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Selasa (13/10/2020).
Menurut Rachmat, penyebaran COVID-19 di Indonesia, termasuk Jabar sudah sangat mengkhawatirkan menyusul kecenderungan peningkatan kasus dari waktu ke waktu. Terlebih, dampaknya tidak hanya menimpa aspek kesehatan, namun juga seluruh aspek kehidupan.
"Apalagi kita juga menghadapi ajang pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak Desember mendatang yang juga diprediksi pakar epidemiologi akan menambah jumlah orang yang terpapar COVID-19. Karenanya, yudicial review menjadi salah satu solusi dalam menuntaskan persoalan UU Ciptaker," tegasnya.
Selain mengimbau buruh, mahasiswa, dan masyarakat untuk tidak lagi menggelar demonstrasi Besar-besaran terkait penolakan UU Omnibus Ciptaker, MUI Jabar pun menyampaikan imbauan kepada seluruh MUI di semua tingkatan di Jabar, agar kondusivitas di Jabar tetap terpelihara. (Baca: Belum Menyerah, Mahasiswa Kini Targetkan Perppu Cipta Kerja)
"Seluruh jajaran MUI diimbau tetap istiqomah menjalankan tugas-tugas ke-MUI-an sesuai pedoman dasar, pedoman rumah tangga, dan pedoman penyelenggaraan organisasi, agar mekanisme organisasi dapat berjalan sesuai porsi dan kebutuhan," katanya.
Lihat Juga :