KPK Dalami Dugaan Korupsi Lapangan Migas Jatinegara yang Rugikan Pemkot Bekasi
loading...
A
A
A
"Sedangkan PD. Migas sebagai Mitra dari PT. Pertamina EP sekaligus pemilik Lapangan Migas Jatinegara justeru hanya memiliki 10% interest participation," katanya.
Gabriel menilai, kehadiran Foster Oil & Energy Pte Ltd, sebagai perusahaan asing, posisinya dalam JOA bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2007. Ketentuan dalam UU ini menegaskan bahwa Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Selain itu, JOA yang dibuat antara Foster Oil & Energy dengan PD Migas Bekasi bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 19 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan bahwa: "Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau kontrak kerjasama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang harus menguntungkan negara dan hasilnya digunakan sebesa-sebesarnya bagi kepentingan rakyat".
"Berdasarkan perjanjian (KSO) antara PT Pertamina EP dan PD Migas tertanggal 17 Feberuari 2011, PD Migas adalah mitra dari PT Pertamina EP. Pada operasionalnya, melibatkan Foster Oil & Enegry dalam posisi sebagai co-operator atau hanya sebagai pendukung dalam pengoperasian lapangan migas Jatinegara, namun dalam kenyataannya menguasai secara mutlak dari soal kebijakan hingga penguasaan keuangan," tandas Gabriel.
Kemudian, kata dia, sesuai BPKP Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, Perihal: Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT Pertamina EP, Periode 2009–Juli 2019.
Surat nomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020 itu ditujukan kepada Walikota Bekasi dengan kesimpulan bahwa: PD. Migas Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara.
Selanjutnya, kata Dia dengan memperhatikan surat Wali Kota Bekasi Nomor: 539/2094/Setda.Ek, Perihal: Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Negosiasi Ulang Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE Ltd.
Surat tertanggal 17 Maret 2020 dari Walikota Bekasi ini menjelaskan sejak KSO antara PT Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi ditandatangani sampai saat ini, PD Migas Kota Bekasi belum dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Bahkan sampai laporan keuangan tahun 2019 PD. Migas Kota Bekasi masih harus menanggung biaya hutang operasional yang cukup besar kepada pihak Foster.
"Membaca dan memperhatikan point-point tersebut di atas, pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara (daerah)," tutup Gabriel.
Gabriel menilai, kehadiran Foster Oil & Energy Pte Ltd, sebagai perusahaan asing, posisinya dalam JOA bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2007. Ketentuan dalam UU ini menegaskan bahwa Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Selain itu, JOA yang dibuat antara Foster Oil & Energy dengan PD Migas Bekasi bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 19 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan bahwa: "Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau kontrak kerjasama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang harus menguntungkan negara dan hasilnya digunakan sebesa-sebesarnya bagi kepentingan rakyat".
"Berdasarkan perjanjian (KSO) antara PT Pertamina EP dan PD Migas tertanggal 17 Feberuari 2011, PD Migas adalah mitra dari PT Pertamina EP. Pada operasionalnya, melibatkan Foster Oil & Enegry dalam posisi sebagai co-operator atau hanya sebagai pendukung dalam pengoperasian lapangan migas Jatinegara, namun dalam kenyataannya menguasai secara mutlak dari soal kebijakan hingga penguasaan keuangan," tandas Gabriel.
Kemudian, kata dia, sesuai BPKP Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, Perihal: Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT Pertamina EP, Periode 2009–Juli 2019.
Surat nomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020 itu ditujukan kepada Walikota Bekasi dengan kesimpulan bahwa: PD. Migas Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara.
Selanjutnya, kata Dia dengan memperhatikan surat Wali Kota Bekasi Nomor: 539/2094/Setda.Ek, Perihal: Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Negosiasi Ulang Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE Ltd.
Surat tertanggal 17 Maret 2020 dari Walikota Bekasi ini menjelaskan sejak KSO antara PT Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi ditandatangani sampai saat ini, PD Migas Kota Bekasi belum dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Bahkan sampai laporan keuangan tahun 2019 PD. Migas Kota Bekasi masih harus menanggung biaya hutang operasional yang cukup besar kepada pihak Foster.
"Membaca dan memperhatikan point-point tersebut di atas, pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara (daerah)," tutup Gabriel.
(awd)