KPK Dalami Dugaan Korupsi Lapangan Migas Jatinegara yang Rugikan Pemkot Bekasi
loading...
A
A
A
Foster masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas). BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP melalui Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster sendiri sebagai mitra KSO sebagai operator lapangan.
"Sayangnya, sebagai operator dan mitra KSO antara PD Migas dan Pertamina EP bertindak dengan kewenangan yang teralu jauh dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga baik manajemen, keuangan, maupun pemasaran dikuasai secara mutlak sehingga tidak ada kontrol dan tidak mau diawasi oleh Pemkot Bekasi. Kontribusi dan sumbangsih ke masyarakat dan Pemda Bekasi nyaris tidak ada selama ini sehingga merugikan Pemda Bekasi dan juga kesepakatan-kesepakatan selama ini mereka batalkan secara sepihak," tutur Gabriel.
Gabriel mengungkapkan, keberadaan Pertamina EP sebagai mitra KSO dengan PD Migas Pemda Bekasi terkesan mendiamkan dan mengabaikan perilaku Foster Oil and Energy Pte Ltd yang selama ini telah merugikan Pemda Bekasi dan kesejahteraan Masyarakat Bekasi.
PT Pertamina EP juga tidak lebih kadang bertindak sebagai kepanjangan tangan Foster Oil and Energy Pte Ltd dalam melakukan diskusi dan negosiasi dengan PD Migas Bekasi.
"Semua ini, kami minta KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat, termasuk oknum Pertamina EP dan telah merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Foster (Foster Oil and Energy Pte Ltd) telah bertindak melebihi KSO (PD Migas dan Pertamina EP) padahal dia dipekerjakan oleh KSO," tegas dia.
Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi, ujar Gabriel, menemukan kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi juga dalam laporan keuangan KSO.
Temuan hasil audit BPKP ini tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, yang ditujukan kepada Walikota Bekasi.
Surat dengan perihal Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP Periode 2009–Juli 2019. Surat BPKP bernomor LHAI-7/D502/2/2020 itu tertanggal 14 Pebruari 2020.
Gabriel mengemukakan, PD Migas, BUMD Kota Bekasi melakukan Perjanjian Operasi Bersama Proyek Lapangan Migas Jatinegara atau Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd, sebuah perusahaan dari Singapura yang bergerak di bidang migas.
Foster Oil & Energy ini didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Singapura. Walau perusahaan asing, Foster Oil & Energy hadir menjadi co-operator dan memiliki secara mayoritas mutlak interest participation sebesar 90%.
"Sayangnya, sebagai operator dan mitra KSO antara PD Migas dan Pertamina EP bertindak dengan kewenangan yang teralu jauh dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga baik manajemen, keuangan, maupun pemasaran dikuasai secara mutlak sehingga tidak ada kontrol dan tidak mau diawasi oleh Pemkot Bekasi. Kontribusi dan sumbangsih ke masyarakat dan Pemda Bekasi nyaris tidak ada selama ini sehingga merugikan Pemda Bekasi dan juga kesepakatan-kesepakatan selama ini mereka batalkan secara sepihak," tutur Gabriel.
Gabriel mengungkapkan, keberadaan Pertamina EP sebagai mitra KSO dengan PD Migas Pemda Bekasi terkesan mendiamkan dan mengabaikan perilaku Foster Oil and Energy Pte Ltd yang selama ini telah merugikan Pemda Bekasi dan kesejahteraan Masyarakat Bekasi.
PT Pertamina EP juga tidak lebih kadang bertindak sebagai kepanjangan tangan Foster Oil and Energy Pte Ltd dalam melakukan diskusi dan negosiasi dengan PD Migas Bekasi.
"Semua ini, kami minta KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat, termasuk oknum Pertamina EP dan telah merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Foster (Foster Oil and Energy Pte Ltd) telah bertindak melebihi KSO (PD Migas dan Pertamina EP) padahal dia dipekerjakan oleh KSO," tegas dia.
Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi, ujar Gabriel, menemukan kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi juga dalam laporan keuangan KSO.
Temuan hasil audit BPKP ini tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, yang ditujukan kepada Walikota Bekasi.
Surat dengan perihal Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP Periode 2009–Juli 2019. Surat BPKP bernomor LHAI-7/D502/2/2020 itu tertanggal 14 Pebruari 2020.
Gabriel mengemukakan, PD Migas, BUMD Kota Bekasi melakukan Perjanjian Operasi Bersama Proyek Lapangan Migas Jatinegara atau Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd, sebuah perusahaan dari Singapura yang bergerak di bidang migas.
Foster Oil & Energy ini didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Singapura. Walau perusahaan asing, Foster Oil & Energy hadir menjadi co-operator dan memiliki secara mayoritas mutlak interest participation sebesar 90%.