Perda Wajib Masker di Gowa Berlaku, Ratusan Orang Kedapatan Melanggar

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:14 WIB
loading...
Perda Wajib Masker di...
Suasana operasi penegakan Perda Wajib Masker di Kabupaten Gowa, Selasa (13/10/2020) pagi. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Ratusan pengendara kendaraan bermotor terjaring operasi yustisi di hari pertama pemberlakuan Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gowa.

Kasat Pol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, para pelanggar itu mencapai sekitar 100 orang yang terakumulasi dari aktivitas tim operasi yustisi di tingkat kabupaten dan kecamatan.

"Dari laporan para personel Satpol PP yang tersebar di kecamatan terdata sekitar seratusan pelanggar di hari pertama, Senin (12/10/2020) kemarin. Termasuk di Kecamatan Somba Opu sebanyak 12 pelanggar," ungkapnya, Selasa (13/10/2020).



Menurut Alimuddin Tiro, meski perda telah mulai diberlakukan, namun edukasi ke masyarakat tetap jalan. Edukasi ini tetap dilakukan sambil menunggu kesiapan kelengkapan pelaksanaan penegakan perda di lapangan.

Kesiapan yang dimaksud itu adalah koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bagian Hukum Setkab Gowa, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah serta Kejaksaan Negeri Gowa .

"Kesiapan itu antara lain SK untuk para pihak yang akan dilibatkan dalam penegakan perda ini, termasuk juga pengadaan blanko pembayaran sanksi denda administrasi. Akan dibayar ke mana denda itu dan siapa penanggungjawabnya," jelasnya.

Adapun sanksinya berupa sanksi sosial push up, membersihkan sampah dan lain-lain. Sedang sanksi administrasi berupa denda uang dengan kategori untuk masyarakat umum yang melanggar Rp100.000, ASN Rp150.000, kalangan pelaku usaha Rp200.000 dan disertai pencabutan izin usaha bila tetap melanggar ketentuan teguran awal.

"Alhamdulillah mulai kemarin kami bekerja. Dan kesiapan personel yang kami turunkan 200 orang dalam satu hari termasuk Satpol Dik yang ada di kecamatan," katanya.

Operasi dilakukan mulai pagi hingga malam hari. Dia menuturkan, jika dalam minggu ini kesiapan telah lengkap, pihaknya akan mulai optimalkan penegakan.

Dia juga menambahkan, jika selama penegakan perda ini, pihaknya akan mengoptimalkan pendataan pelanggaran sehingga ada data pembanding pelanggar setiap hari.



Sehingga akan terlihat perbandingan apakah masyarakat sudah disiplin penuh atau malah tetap tidak peduli. "Rerata pelanggar itu adalah usia muda atau remaja. Mereka bawa masker tapi dikantongi saja nanti ada terlihat petugas barulah mereka memakainya," paparnya.

Paham seperti ini lanjut Alimuddin, yang akan diimbaukan dalam sosialisasi agar warga disiplin. Sebab penyebaran COVID-19 lewat hidung mulut dan mata maka untuk mencegah hanya kesadaran dan kedisiplinan kita memakai masker.

"Alhamdulillah Gowa ini sudah masuk zona hijau sebetulnya. Dari kurang lebih 1.200 sekian terkonfirmasi sudah melandai dan yang sembuh kurang lebih 700-an," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2667 seconds (0.1#10.140)