KPUD Raja Ampat: Soal Paslon Tunggal Pemilih Punya Dua Pilihan
loading...
A
A
A
"Rencananya tanggal 18 Oktober kami akan turun ke masing-masing Korwil untuk mensosialisasikan keabsahan dari calon tunggal serta mekanisme dari kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah di Raja Ampat. Tinggal masyarakat yang menentukan pilihannya. Yang jelas baik calon tunggal maupun kolom kosong secara demokrasi dijamin dalam undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan PKPU nomor 13 tahun 2018," jelasnya. (Baca: Sekeluarga Tewas Kena Jebakan Tikus, Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka).
Terkait alat peraga kampanye, secara regulasi diatur hanya untuk pasangan calon sebagai calon terdaftar. Sehingga KPU berkewajiban menyiapkan alat peraga kampanye sesuai regulasi.
"Sementara kolom kosong dalam regulasi tidak diatur secara spesifik struktur organisasinya. Kolom kosong hanya di munculkan sebagai peserta dalam pesta demokrasi. Sehingga ia punya ruang yang tidak dibatasi dalam regulasi. Dalam undang-undang maupun PKPU tidak melarang siapa saja, baik orang per orang, ataupun kelompok bisa mensosialisasikan kolom kosong dengan cara masing-masing. Sepanjang mereka tidak berkampanye."jelas mantan Jurnalis ini.
Menurut Mus, bagi mereka yang mensosialisasikan kolom kosong seharusnya bisa memaparkan apa kelebihan dan kekurangan serta dampak dalam memilih kolom kosong. Dan tidak boleh menyerang atau menjelekan calon tunggal.
"Karena kolom kosong secara struktur bukan tim. Sehingga tidak memiliki hak mengkritisi calon tunggal. Karena tujuannya hanya sebatas sosialisasi," ujarnya.
Begitu juga bagi tim dari paslon tunggal, menurut mantan jurnalis ini, bahwa tim Paslon tunggal untuk tetap mengkampanyekan paslon dukungan mereka dengan visi misi dari sang paslon. (Baca: Mobil Mantan Anggota DPR RI Dirusak Sekelompok Orang Tak Dikenal di Cianjur).
"Silahkan memaparkan visi misi dari calonya. Namun jangan sampai mengatakan bahwa memilih kolom kosong tidak sah dan lain sebagainya. Karena secara regulasi keduanya dijamin dalam undang-undang. Dan sah di pilih secara demokrasi." Tandas nya.
Seperti diketahui, gaung memenangkan kolom kosong dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada 9 Desember 2020 terus bergema. Di beberapa kampung di Kabupaten Raja Ampat, tim sosialisasi memenangkan kotak kosong terus melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyakarat.
Warga masyarakat pun terlihat antusias menerima tim sosialisasi yang datang. Mereka juga telah menyatakan sikap untuk mendukung kemenangan kolom kosong/kotak kosong.
Terkait alat peraga kampanye, secara regulasi diatur hanya untuk pasangan calon sebagai calon terdaftar. Sehingga KPU berkewajiban menyiapkan alat peraga kampanye sesuai regulasi.
"Sementara kolom kosong dalam regulasi tidak diatur secara spesifik struktur organisasinya. Kolom kosong hanya di munculkan sebagai peserta dalam pesta demokrasi. Sehingga ia punya ruang yang tidak dibatasi dalam regulasi. Dalam undang-undang maupun PKPU tidak melarang siapa saja, baik orang per orang, ataupun kelompok bisa mensosialisasikan kolom kosong dengan cara masing-masing. Sepanjang mereka tidak berkampanye."jelas mantan Jurnalis ini.
Menurut Mus, bagi mereka yang mensosialisasikan kolom kosong seharusnya bisa memaparkan apa kelebihan dan kekurangan serta dampak dalam memilih kolom kosong. Dan tidak boleh menyerang atau menjelekan calon tunggal.
"Karena kolom kosong secara struktur bukan tim. Sehingga tidak memiliki hak mengkritisi calon tunggal. Karena tujuannya hanya sebatas sosialisasi," ujarnya.
Begitu juga bagi tim dari paslon tunggal, menurut mantan jurnalis ini, bahwa tim Paslon tunggal untuk tetap mengkampanyekan paslon dukungan mereka dengan visi misi dari sang paslon. (Baca: Mobil Mantan Anggota DPR RI Dirusak Sekelompok Orang Tak Dikenal di Cianjur).
"Silahkan memaparkan visi misi dari calonya. Namun jangan sampai mengatakan bahwa memilih kolom kosong tidak sah dan lain sebagainya. Karena secara regulasi keduanya dijamin dalam undang-undang. Dan sah di pilih secara demokrasi." Tandas nya.
Seperti diketahui, gaung memenangkan kolom kosong dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada 9 Desember 2020 terus bergema. Di beberapa kampung di Kabupaten Raja Ampat, tim sosialisasi memenangkan kotak kosong terus melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyakarat.
Warga masyarakat pun terlihat antusias menerima tim sosialisasi yang datang. Mereka juga telah menyatakan sikap untuk mendukung kemenangan kolom kosong/kotak kosong.
(nag)