KPUD Raja Ampat: Soal Paslon Tunggal Pemilih Punya Dua Pilihan
loading...
A
A
A
WAISAI - Polemik kolom kosong di Pilkada serentak tahun 2020 semakin memanas dan menuai polemik. Salah satunya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat yang juga mengikuti Pilakada serentak dengan satu pasangan calon pada 9 Desember mendatang.
Dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada 9 Desember 2020 mendatang, Calon Bupati Abdul Faris Umlati, yang juga merupakan petahana memilih Orideko Burdam sebagai Wakilnya. Orideko sendiri merupakan mantan ASN yang mempunyai jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Raja Ampat .
Keduanya diusung 12 Parpol minus Hanura, baik yang memilki kursi di DPR Raja Ampat maupun parpol non parlemen.
Maraknya polemik terhadap Kolom Kosong di tengah masyarakat, menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Komisioner KPU Raja Ampat , Divisi Hukum, Mus Saifuddin, menjelaskan bahwa mekanisme terkait Pilkada dengan satu pasangan calon menurut undang-undang serta peraturan KPU, menjamin bahwa kolom kosong adalah bagian dari peserta.
Sehingga pemilih memiliki pilihan di antara dua pilihan. "Itu bagian dari demokrasi, sehingga masyarakat atau pemilih memiliki pilihan saat pencoblosan. Jadi memilih calon tunggal sah dan memilih kolom kosong sah. Rekapitulasi juga tetap sama," jelas Mus Saifuddin, saat dihubungi via telpon, Senin, (12/9/2020).
Menurut Mus, pemilihan dengan calon tunggal memiliki kelebihan serta kelemahannya tersendiri. Menurut dia kelebihannya, calon tunggal memiliki ruang berekspresi sangat besar sehingga visi misinya bisa disampaikan tanpa takut ada lawan yang mengcounter.
"Sementara kelemahannya, secara regulasi calon tunggal harus memenuhi perolehan suara dari jumlah suara sah yaitu lima puluh plus satu. Contohnya jika daftar pemilih tetap berjumlah 2000 suara, maka calon tunggal harus memenuhi 1001suara. Begitu juga sebaliknya, jika kolom kosong memiliki perolehan suara melebihi calon tunggal maka, kolom kosong secara demokrasi dinyatakan menang," ungkapnya.
Lanjut Mus, jika dalam pemilihan calon tunggal menang, maka KPU akan menetapkan sebagai calon terpilih. Namun, jika kolom kosong yang menang maka KPU akan melakukan pleno penundaan pilkada dan langsung berkoordinasi dengan KPU RI. Sehingga KPU RI bisa segera berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk memilih pejabat sementara.
"Pejabat sementara yang nantinya melihat serta mengatur tahapan pilkada selanjutnya. Jika ada pilkada ditahun berikutnya, maka akan di sisipkan disitu. Itu semua kembali pada pejabat sementara," ujarnya.
Terkait sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon, menurut Mus, pihaknya akan menurunkan tim masing-masing korwil untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon.
"Rencananya tanggal 18 Oktober kami akan turun ke masing-masing Korwil untuk mensosialisasikan keabsahan dari calon tunggal serta mekanisme dari kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah di Raja Ampat. Tinggal masyarakat yang menentukan pilihannya. Yang jelas baik calon tunggal maupun kolom kosong secara demokrasi dijamin dalam undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan PKPU nomor 13 tahun 2018," jelasnya. (Baca: Sekeluarga Tewas Kena Jebakan Tikus, Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka).
Terkait alat peraga kampanye, secara regulasi diatur hanya untuk pasangan calon sebagai calon terdaftar. Sehingga KPU berkewajiban menyiapkan alat peraga kampanye sesuai regulasi.
"Sementara kolom kosong dalam regulasi tidak diatur secara spesifik struktur organisasinya. Kolom kosong hanya di munculkan sebagai peserta dalam pesta demokrasi. Sehingga ia punya ruang yang tidak dibatasi dalam regulasi. Dalam undang-undang maupun PKPU tidak melarang siapa saja, baik orang per orang, ataupun kelompok bisa mensosialisasikan kolom kosong dengan cara masing-masing. Sepanjang mereka tidak berkampanye."jelas mantan Jurnalis ini.
Menurut Mus, bagi mereka yang mensosialisasikan kolom kosong seharusnya bisa memaparkan apa kelebihan dan kekurangan serta dampak dalam memilih kolom kosong. Dan tidak boleh menyerang atau menjelekan calon tunggal.
"Karena kolom kosong secara struktur bukan tim. Sehingga tidak memiliki hak mengkritisi calon tunggal. Karena tujuannya hanya sebatas sosialisasi," ujarnya.
Begitu juga bagi tim dari paslon tunggal, menurut mantan jurnalis ini, bahwa tim Paslon tunggal untuk tetap mengkampanyekan paslon dukungan mereka dengan visi misi dari sang paslon. (Baca: Mobil Mantan Anggota DPR RI Dirusak Sekelompok Orang Tak Dikenal di Cianjur).
"Silahkan memaparkan visi misi dari calonya. Namun jangan sampai mengatakan bahwa memilih kolom kosong tidak sah dan lain sebagainya. Karena secara regulasi keduanya dijamin dalam undang-undang. Dan sah di pilih secara demokrasi." Tandas nya.
Seperti diketahui, gaung memenangkan kolom kosong dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada 9 Desember 2020 terus bergema. Di beberapa kampung di Kabupaten Raja Ampat, tim sosialisasi memenangkan kotak kosong terus melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyakarat.
Warga masyarakat pun terlihat antusias menerima tim sosialisasi yang datang. Mereka juga telah menyatakan sikap untuk mendukung kemenangan kolom kosong/kotak kosong.
Dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada 9 Desember 2020 mendatang, Calon Bupati Abdul Faris Umlati, yang juga merupakan petahana memilih Orideko Burdam sebagai Wakilnya. Orideko sendiri merupakan mantan ASN yang mempunyai jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Raja Ampat .
Keduanya diusung 12 Parpol minus Hanura, baik yang memilki kursi di DPR Raja Ampat maupun parpol non parlemen.
Maraknya polemik terhadap Kolom Kosong di tengah masyarakat, menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Komisioner KPU Raja Ampat , Divisi Hukum, Mus Saifuddin, menjelaskan bahwa mekanisme terkait Pilkada dengan satu pasangan calon menurut undang-undang serta peraturan KPU, menjamin bahwa kolom kosong adalah bagian dari peserta.
Sehingga pemilih memiliki pilihan di antara dua pilihan. "Itu bagian dari demokrasi, sehingga masyarakat atau pemilih memiliki pilihan saat pencoblosan. Jadi memilih calon tunggal sah dan memilih kolom kosong sah. Rekapitulasi juga tetap sama," jelas Mus Saifuddin, saat dihubungi via telpon, Senin, (12/9/2020).
Menurut Mus, pemilihan dengan calon tunggal memiliki kelebihan serta kelemahannya tersendiri. Menurut dia kelebihannya, calon tunggal memiliki ruang berekspresi sangat besar sehingga visi misinya bisa disampaikan tanpa takut ada lawan yang mengcounter.
"Sementara kelemahannya, secara regulasi calon tunggal harus memenuhi perolehan suara dari jumlah suara sah yaitu lima puluh plus satu. Contohnya jika daftar pemilih tetap berjumlah 2000 suara, maka calon tunggal harus memenuhi 1001suara. Begitu juga sebaliknya, jika kolom kosong memiliki perolehan suara melebihi calon tunggal maka, kolom kosong secara demokrasi dinyatakan menang," ungkapnya.
Lanjut Mus, jika dalam pemilihan calon tunggal menang, maka KPU akan menetapkan sebagai calon terpilih. Namun, jika kolom kosong yang menang maka KPU akan melakukan pleno penundaan pilkada dan langsung berkoordinasi dengan KPU RI. Sehingga KPU RI bisa segera berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk memilih pejabat sementara.
"Pejabat sementara yang nantinya melihat serta mengatur tahapan pilkada selanjutnya. Jika ada pilkada ditahun berikutnya, maka akan di sisipkan disitu. Itu semua kembali pada pejabat sementara," ujarnya.
Terkait sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon, menurut Mus, pihaknya akan menurunkan tim masing-masing korwil untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon.
"Rencananya tanggal 18 Oktober kami akan turun ke masing-masing Korwil untuk mensosialisasikan keabsahan dari calon tunggal serta mekanisme dari kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah di Raja Ampat. Tinggal masyarakat yang menentukan pilihannya. Yang jelas baik calon tunggal maupun kolom kosong secara demokrasi dijamin dalam undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan PKPU nomor 13 tahun 2018," jelasnya. (Baca: Sekeluarga Tewas Kena Jebakan Tikus, Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka).
Terkait alat peraga kampanye, secara regulasi diatur hanya untuk pasangan calon sebagai calon terdaftar. Sehingga KPU berkewajiban menyiapkan alat peraga kampanye sesuai regulasi.
"Sementara kolom kosong dalam regulasi tidak diatur secara spesifik struktur organisasinya. Kolom kosong hanya di munculkan sebagai peserta dalam pesta demokrasi. Sehingga ia punya ruang yang tidak dibatasi dalam regulasi. Dalam undang-undang maupun PKPU tidak melarang siapa saja, baik orang per orang, ataupun kelompok bisa mensosialisasikan kolom kosong dengan cara masing-masing. Sepanjang mereka tidak berkampanye."jelas mantan Jurnalis ini.
Menurut Mus, bagi mereka yang mensosialisasikan kolom kosong seharusnya bisa memaparkan apa kelebihan dan kekurangan serta dampak dalam memilih kolom kosong. Dan tidak boleh menyerang atau menjelekan calon tunggal.
"Karena kolom kosong secara struktur bukan tim. Sehingga tidak memiliki hak mengkritisi calon tunggal. Karena tujuannya hanya sebatas sosialisasi," ujarnya.
Begitu juga bagi tim dari paslon tunggal, menurut mantan jurnalis ini, bahwa tim Paslon tunggal untuk tetap mengkampanyekan paslon dukungan mereka dengan visi misi dari sang paslon. (Baca: Mobil Mantan Anggota DPR RI Dirusak Sekelompok Orang Tak Dikenal di Cianjur).
"Silahkan memaparkan visi misi dari calonya. Namun jangan sampai mengatakan bahwa memilih kolom kosong tidak sah dan lain sebagainya. Karena secara regulasi keduanya dijamin dalam undang-undang. Dan sah di pilih secara demokrasi." Tandas nya.
Seperti diketahui, gaung memenangkan kolom kosong dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada 9 Desember 2020 terus bergema. Di beberapa kampung di Kabupaten Raja Ampat, tim sosialisasi memenangkan kotak kosong terus melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyakarat.
Warga masyarakat pun terlihat antusias menerima tim sosialisasi yang datang. Mereka juga telah menyatakan sikap untuk mendukung kemenangan kolom kosong/kotak kosong.
(nag)