KPK Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto MKP
Rabu, 06 Mei 2020 - 18:07 WIB
loading...
Samsu Wirawan usai mejalani pemeriksaan KPK. Ia diperiksa terkait kasus TPPU mantan Bupati Mojokerto MKP.Foto/SINDOnews Tritus Julan
A
A
A
MOJOKERTO - Pandemi Corona (COVID-19) tak menyurutkan langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Mustofa Kamal Pasa (MKP). Hari ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan ke sejumlah orang dekat mantan Bupati Mojokerto itu.
Informasi yang dihimpun, ada tujuh orang dekat mantan Bupati Mojokerto yang kembali dipanggil penyidik KPK. Diantaranya bekas ajudan MKP yakni Lutfi Muttaqin dan seorang pengusaha moda transportasi, Suyitno. Selanjutnya, adik ipar MKP, yakni Samsu Wirawan alias Wawan beserta istrinya juga kembali dipanggil KPK.
Sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto juga ikut dimintai keterangan penyidik KPK. Diantaranya Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Rahmad Suhariyono. Selain itu, sepasang lelaki dan perempuan muda juga nampak menghadiri pemanggilan KPK. Seluruh saksi ini, menjalani pemeriksaan di lantai dua Aula Wira Pratama Polres Kota (Polresta) Mojokerto.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan tidak ada satupun pejabat Pemkab Mojokerto yang memberikan memberikan keterangan. Termasuk adik dari istri MKP, Ikfina Fahmawati juga memilih diam saat ditanya awak media seputar materi pemeriksaannya kali ini. Mereka yang diperiksa ini memilih kabur menghindari awak media. Sementara kabar yang beredar, pemanggilan sejumlah saksi ini terkait dengan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto tak menampik jika Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto dipinjam penyidik KPK untuk kepentingan pemeriksaan. Ia pun menyebut jika pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak Selasa (5/5/2020) kemarin.
"Iya benar, ada pemeriksaan dari teman-teman KPK. Terkait TPPU, kemungkinan pemeriksaan dilakukan tiga sampai lima hari ke depan," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto.
KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto MKP sebagai tersangka kasus TPPU. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi yang dihimpun, ada tujuh orang dekat mantan Bupati Mojokerto yang kembali dipanggil penyidik KPK. Diantaranya bekas ajudan MKP yakni Lutfi Muttaqin dan seorang pengusaha moda transportasi, Suyitno. Selanjutnya, adik ipar MKP, yakni Samsu Wirawan alias Wawan beserta istrinya juga kembali dipanggil KPK.
Sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto juga ikut dimintai keterangan penyidik KPK. Diantaranya Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Rahmad Suhariyono. Selain itu, sepasang lelaki dan perempuan muda juga nampak menghadiri pemanggilan KPK. Seluruh saksi ini, menjalani pemeriksaan di lantai dua Aula Wira Pratama Polres Kota (Polresta) Mojokerto.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan tidak ada satupun pejabat Pemkab Mojokerto yang memberikan memberikan keterangan. Termasuk adik dari istri MKP, Ikfina Fahmawati juga memilih diam saat ditanya awak media seputar materi pemeriksaannya kali ini. Mereka yang diperiksa ini memilih kabur menghindari awak media. Sementara kabar yang beredar, pemanggilan sejumlah saksi ini terkait dengan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto tak menampik jika Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto dipinjam penyidik KPK untuk kepentingan pemeriksaan. Ia pun menyebut jika pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak Selasa (5/5/2020) kemarin.
"Iya benar, ada pemeriksaan dari teman-teman KPK. Terkait TPPU, kemungkinan pemeriksaan dilakukan tiga sampai lima hari ke depan," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto.
KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto MKP sebagai tersangka kasus TPPU. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat Juga :