Sempat Reaktif, 30 Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja Negatif COVID-19

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:13 WIB
loading...
Sempat Reaktif, 30 Pengunjuk...
Pengunjuk rasa UU Cipta Kerja yang diamankan menjalani swab test. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel telah merampungkan hasil swab test 30 orang yang diamankan usai kerusuhan aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar, Kamis 8 Oktober lalu.

Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawardi mengatakan, hasil swab COVID-19 puluhan massa aksi berjenis kelamin laki-laki itu dinyatakan negatif. "Hasilnya semua negatif, total 30 orang laki-laki," ucapnya kepada SINDOnews, Senin (12/10/2020).



Meski hasilnya negatif, 30 orang masih harus berada di RS Bhayangkara Makassar , tempat mereka dikarantina setelah dinyatakan reaktif melalui tes cepat atau rapid test, setidaknya sampai Selasa 13 Oktober.

"Mereka kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Besok pagi," jelas Yusuf.

Mereka terdiri dari sepuluh mahasiswa, sembilan pelajar, empat buruh harian, tiga juru parkir, satu karyawan swasta, satu orang pedagang, satu orang pegawai honorer PDAM, dan seorang pengemudi ojek daring. "Tiga di antaranya, masih di bawah umur," ujar Yusuf.

Diketahui, 30 orang tersebut merupakan bagian dari 250 orang yang ditangkap petugas Jajaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Usai aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Kota Makassar yang berakhir bentrokan.

Mereka diamankan di 14 titik wilayah di Makassar, di antaranya, Jalan Pettarani, Urip Sumoharjo, Rappokalling, Veteran, Maccini Raya, Boulevard, Pengayoman, Sultan Alauddin, Kelapa Tiga, dan sekitar Polsek Rappocini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari ratusan orang yang diamankan pihaknya. Enam orang di antaranya harus ditahan, karena terbukti melanggar pidana dengan menyerang Mapolsek Rappocini.



Enam tersangka terdiri dari mahasiswi berinisial SL, serta mahasiswa berinisial K, In, N, MF, dan D. Mereka dipersangkakan atas tuduhan penghasutan terhadap orang untuk melakukan tindak pidana. Serta dugaan pengrusakan secara bersama-sama.

"SL dan dijerat pasal 160 dan 214 KUHPidana. Sementara itu untuk K, In, MF, dan D kami sangkakan Pasal 170 Juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 214 Juncto Pasal 55 KUHP. Sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar," tegas Ibrahim.

Sementara untuk 137 massa yang sebelumnya ditangkap kini diserahkan, ke satuan Intel dan Binmas Polrestabes Makassar untuk dibina. Kemudian 72 anak dibawah umur diserahkan ke orang tuanya, dan lima orang diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)