Tolak UU Cipta Kerja, PMII Salatiga Geruduk DPRD
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, proses pembentukan UU Cipta Kerja melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Terlebih pembentukan dan pengesahannya dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
Dia menyatakan, PC PMII Salatiga merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. (Baca juga : Jumlah Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Salatiga Masih Zona Orange )
"Maka dari itu, kami menolak UU Cipta Kerja karena tidak pro rakyat kecil. Kami minta DPRD Salatiga untuk menyatakan sikap bahwa DPRD Salatiga menolak UU Cipta Kerja," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyatakan, pihaknya akan mengakomodasi aspirasi PC PMII. Hanya dia minta agar aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Salatiga dilakukan secara damai dan kondusif. "Aksi demo jangan mencederai demokrasi. Jangan anarkis," ucapnya.
Dia menyatakan, PC PMII Salatiga merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. (Baca juga : Jumlah Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Salatiga Masih Zona Orange )
"Maka dari itu, kami menolak UU Cipta Kerja karena tidak pro rakyat kecil. Kami minta DPRD Salatiga untuk menyatakan sikap bahwa DPRD Salatiga menolak UU Cipta Kerja," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyatakan, pihaknya akan mengakomodasi aspirasi PC PMII. Hanya dia minta agar aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Salatiga dilakukan secara damai dan kondusif. "Aksi demo jangan mencederai demokrasi. Jangan anarkis," ucapnya.
(nun)
Lihat Juga :