Warga Cilacap Nekat Pulang Kampung Terjaring di Check Point Cibeureum
Rabu, 06 Mei 2020 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, di check point Bundaran Cibiru, aturan PSBB Jawa Barat tak seketat saat PSBB Kota Bandung diterapkan. Saat ini, pemotor yang membonceng penumpang diperbolehkan melintas asalkan satu alamat.
Petugas menggunakan pengeras suara memperingatkan kepada pengendara motor dan mobil, terutama yang membawa penumpang untuk berhenti sebentar. "Untuk yang berboncengan harap ke pinggir. Untuk roda empat, kaca jendela harap dibuka," kata petugas.
Pemotor yang berboncengan lalu berhenti. Petugas menghampiri dan meminta identitasnya. Setelah dipastikan pengemudi motor dan penumpangnya satu alamat, petugas pun mempersilakan mereka melintas. Namun sebelum itu, petugas memeriksa suhu tubuh pengemudi motor dan penumpangnya.
![Warga Cilacap Nekat Pulang Kampung Terjaring di Check Point Cibeureum]()
Petugas memeriksa pengemudi motor berboncengan di check point Bundaran Cibiru. Foto/Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, warga boleh berboncengan motor selama PSBB Jabar diterapkan asalkan memenuhi beberapa syarat.
Pertama, kata Hery, warga boleh berboncengan motor dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Kemudian, bagi warga yang tengah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Satu keluarga dengan menunjukkan bukti KTP dan alamat yang sama juga boleh berboncengan. Jika bekerja, yang bersangkutan harus menunjukkan surat tugas dari tempat kerja yang dikecualikan," kata Hery.
Petugas menggunakan pengeras suara memperingatkan kepada pengendara motor dan mobil, terutama yang membawa penumpang untuk berhenti sebentar. "Untuk yang berboncengan harap ke pinggir. Untuk roda empat, kaca jendela harap dibuka," kata petugas.
Pemotor yang berboncengan lalu berhenti. Petugas menghampiri dan meminta identitasnya. Setelah dipastikan pengemudi motor dan penumpangnya satu alamat, petugas pun mempersilakan mereka melintas. Namun sebelum itu, petugas memeriksa suhu tubuh pengemudi motor dan penumpangnya.

Petugas memeriksa pengemudi motor berboncengan di check point Bundaran Cibiru. Foto/Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, warga boleh berboncengan motor selama PSBB Jabar diterapkan asalkan memenuhi beberapa syarat.
Pertama, kata Hery, warga boleh berboncengan motor dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Kemudian, bagi warga yang tengah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Satu keluarga dengan menunjukkan bukti KTP dan alamat yang sama juga boleh berboncengan. Jika bekerja, yang bersangkutan harus menunjukkan surat tugas dari tempat kerja yang dikecualikan," kata Hery.
(awd)
Lihat Juga :