Di Tengah Wabah Corona, PT KAI Tertibkan Bangunan Liar
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pandemi virus corona jenis baru Covid-19 tak menyurutkan Tim Penertiban Daop 4 Semarang melakukan penertiban aset-aset milik PT KAI di wilayahnya.
Sebanyak 13 Bangunan Liar (Bangli) yang terletak di pinggiran jalan Ronggowarsito dan jalan Pengapon, Kelurahan Tanjung Emas Kecamatan Semarang Utara yang masih merupakan lahan aset PT KAI Daop 4 ditertibkan hari ini Rabu (6/5/2020). Penertiban melibatkan pihak kepolisian dan koramil.
Lahan tersebut adalah bagian dari halaman eks Kantor Inspeksi 7 dan Balai Yasa Pengapon di masa lalu, dan di era yang lebih lama lagi digunakan sebagai kantor NV. Semarang - Joana Stoomtram merupakan bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.
Manajer Humas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan, ditertibkannya lahan Aset PT KAI seluas 253,8 m2 ini karena digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab sebagai tempat usaha yang tidak berkontrak dan mengganggu keindahan tata kota Semarang.
Disebutkan, tempat tersebut antara lain digunakan sebagai warung makan, bengkel, dan tempat rosok.
"Hal ini tentu saja pemandangan yang kurang sedap, mengingat lahan Aset di Jl.Pengapon tersebut akan digunakan / dibangun sebagai tempat yang lebih bermanfaat oleh PT KAI," kata Krisbiyantoro.
"Untuk sementara setelah ditertibkan, lahan tersebut akan di pagar terlebih dahulu supaya aman menjaga batas Aset PT KAI," ujarnya.
Sebanyak 13 Bangunan Liar (Bangli) yang terletak di pinggiran jalan Ronggowarsito dan jalan Pengapon, Kelurahan Tanjung Emas Kecamatan Semarang Utara yang masih merupakan lahan aset PT KAI Daop 4 ditertibkan hari ini Rabu (6/5/2020). Penertiban melibatkan pihak kepolisian dan koramil.
Lahan tersebut adalah bagian dari halaman eks Kantor Inspeksi 7 dan Balai Yasa Pengapon di masa lalu, dan di era yang lebih lama lagi digunakan sebagai kantor NV. Semarang - Joana Stoomtram merupakan bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.
Manajer Humas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan, ditertibkannya lahan Aset PT KAI seluas 253,8 m2 ini karena digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab sebagai tempat usaha yang tidak berkontrak dan mengganggu keindahan tata kota Semarang.
Disebutkan, tempat tersebut antara lain digunakan sebagai warung makan, bengkel, dan tempat rosok.
"Hal ini tentu saja pemandangan yang kurang sedap, mengingat lahan Aset di Jl.Pengapon tersebut akan digunakan / dibangun sebagai tempat yang lebih bermanfaat oleh PT KAI," kata Krisbiyantoro.
"Untuk sementara setelah ditertibkan, lahan tersebut akan di pagar terlebih dahulu supaya aman menjaga batas Aset PT KAI," ujarnya.
(nun)