Aksi Tolak UU Omnibus Law di DPRD DIY Diwarnai Keributan
Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana sangat menyayangkan terjadinya keributan tersebut. Kejadian itu menodai kemurnian aksi perjuangan menolak UU Omnibus Law. Untuk itu berharap massa dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.
(Baca juga: Gelar Aksi Damai, Ribuan Mahasiswa Bergerak dari Bunderan UGM ke DPRD DIY )
“Aksi di masa pandemi penuh resiko, masyarakat turun ke jalan melakukan beresiko terkena COVID-19. Ini artinya benar-benar keprihatinan yang sangat dalam. Ini masalah yang sangat serius. Untuk itu mendukung dan prihatin dengan aksi menolak UU Ombibus Law di masa pandemi,” kata politisi PKS itu.
Menurut Huda ada dua langkah yang bisa ditempuh dalam menyikapi disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR, Senin (5/10/2020). Pertama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dengan peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu).
“Itulah dua jalur hukum yang bisa dilakukan. Masyarakat dengan judicial review, pemerintah dengan Perppu,” jelasnya.
(Baca juga: Gelar Aksi Damai, Ribuan Mahasiswa Bergerak dari Bunderan UGM ke DPRD DIY )
“Aksi di masa pandemi penuh resiko, masyarakat turun ke jalan melakukan beresiko terkena COVID-19. Ini artinya benar-benar keprihatinan yang sangat dalam. Ini masalah yang sangat serius. Untuk itu mendukung dan prihatin dengan aksi menolak UU Ombibus Law di masa pandemi,” kata politisi PKS itu.
Menurut Huda ada dua langkah yang bisa ditempuh dalam menyikapi disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR, Senin (5/10/2020). Pertama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dengan peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu).
“Itulah dua jalur hukum yang bisa dilakukan. Masyarakat dengan judicial review, pemerintah dengan Perppu,” jelasnya.
(msd)
Lihat Juga :