Ada Anies Baswedan di Wayang Kulit Virtual HUT ke-39 Warkaban

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:19 WIB
loading...
A A A
Didik Akhmadi menjelaskan, lakon "Pandawa Namur Kawula" merupakan episode perjalanan kehidupan para Pandawa yang menjalani hukum buang dari kerajaan akibat Pandawa kalah main dadu. Hukum buang ditetapkan selama 13 tahun. Pada masa menjalani hukuman para Pandawa masing masing menjalankan profesinya sesuai yang tersedia di masyarakat.

Ada Pandawa yang menjadi guru tari, ada yang menjadi jagal tukang sembelih sapi, ada yang menjadi juru dakwah, dan ragam profesi yang lainnya. (Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Cirebon Ricuh )

Pada episode ini, para Pandawa membaur bersama masyarakat dan mengatasi ragam permasalahan yang dihadapinya. Misalnya, Bima bisa membebaskan seorang demang dari tuntutan seorang raksasa yang meminta upeti korban korban dalam bentuk manusia hidup.

Hukum buang yang cukup lama tersebut berhasil dijalani. Dan para Pandawa tersebut pada akhirnya bisa kumpul di Kerajaan Wiratha, dibawah naungan Prabu Matswopati. (Baca juga: 3 Petugas Labkesda Positif COVID-19, Swab ASN dan Honorer Negatif )

Perjalanan kisah lakon wayang tersebut menggambarkan sesanti yang ada di masyarakat Jawa bahwa "wani ngalah, luhur wekasane", "Andap asor, luhur wekasane", atau pun "sopo sing sabar, luhur wekasane".

"Mudah-mudahan anggota paguyuban Warkaban bisa menangkap pesan-pesan luhur melalui pagelaran wayang ini. Dan semoga bermanfaat tidak hanya untuk anggota paguyuban Warkaban saja melainkan juga untuk masyarakat yang lebih luas lagi," tandas Didik Akhmadi.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.24)