3 Wanita Cantik Ikut Selundupkan Ribuan Ekstasi dan 14 Kg Sabu

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:37 WIB
loading...
3 Wanita Cantik Ikut Selundupkan Ribuan Ekstasi dan 14 Kg Sabu
Sepuluh tersangka penyelundupan ribuan butir ekstasi dan 14 kg sabu ditangkap Polres Lampung Selatan. Foto/iNews TV/Heri Fulistiawan
A A A
LAMPUNG SELATAN - Tiga wanita cantik, terlibat dalam penyelundupan ribuan butir ekstasi dan 14 kg sabu . Ketiganya ditangkap petugas Polres Lampung Selatan, bersama tujuh pria anggota jaringan tersebut.

(Baca juga: Mahasiswa Mulai Gedor Gerbang Gedung DPRD Jabar dan Bakar Ban )

Para wanita cantik ini, memiliki peran sebagai penerima ekstasi dan sabu hasil selundupan, kemudian mereka juga turut mengedarkannya. Komplotan ini ditangkap di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kesepuluh tersangka yang berhasil dibekuk aparat Polres Lampung Selatan tersebut, antara lain Syafrizal, Beben Satria, Primaeri, Fransiskus Tobias, Anggi Pralaya, Lila Padmaliyah, Irma Ynuiarti, Femi, Johari Wibowo, dan Afrizal alias Emon.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasutin mengatakan, para tersangka ini melakukan penyelundupan 14 kg sabu , 4.387 butir ekstasi, dan Erimin-5 sebanyak 300 butir. "Barang tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau, tujuannya ke Pulau Jawa," tuturnya.

(Baca juga: Miris, Pelajar di Wajo Cabuli Siswi Madrasah di Pos Piket Sekolah )

Para pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu dan ekstasi tersebut dalam brankas besi yang berbentuk seperti buku diari, lalu dikirim melalui paket. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, polisi menangkap empat tersangka pemilik sabu dan ekstasi yang tiga di antaranya wanita.

"Untuk sabu nya terbagi dalam dua kemasan. Satu kemasan seberat 4 kg disimpan dalam brankas yang dikirim menggunakan paket. Sedangkan yang 10 kg dibawa pelaku dengan menggunakan tas koper, dan diangkut menggunakan bus dari Medan, tujuan Jakarta," tuturnya.

(Baca juga: Tim Eri-Armuji Protes Pembongkaran APK Oleh Bawaslu )

Akibat perbuatannya, komplotan ini kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Selatan, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)