Bappeda Luwu Gelar FGD Bahas Revisi Perda RTRW
loading...
A
A
A
LUWU - Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang Daerah (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Luwu malaksanakan focus group discussion (FGD) di aula pertemuan kantor Bappeda Kabupaten Luwu, Selasa (6/10/2020) siang.
Hadir dalam FGD itu, mitra pemkab Luwu sebagai pihak pendamping ahli yang dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, hadir pula perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) atau lintas sektor. Dalam kegiatan itu pihak pendamping ahli dari Ikatan Ahli Perencana (IAP) yang dilibatkan menyiapkan progres ketersediaan data Kabupaten Luwu tahun 2020 sebagai bahan diskusi oleh seluruh peserta.
Kepala Bappeda dan Litbang, Muhammad Rudi menyampaikan, FGD ini merupakan kegiatan yang bertujuan sebagai bagian kajian dan pencocokan data acuan awal revisi perda RTRW.
"Boleh jadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir ada perubahan struktur, pembangunan atau sosial dan budaya masyarakat atau belum terbaca dalam Perda RTRW kita saat ini," ujarnya.
"Olehnya itu dalam revisi RTRW ini kita upayakan melakukan penyempurnaan sesuai dengan amanat UU untuk bisa melakukan revisi RTRW dalam jangka waktu 10 tahun," lanjutnya.
Selain sinkron data konsultan dengan data OPD, Muhammad Rudi berharap, pihak konsultan juga benar-benar aktif di lapangan dan menyerap informasi lapangan, baik teknik pengamatan maupun wawancara.
Ketua IAP, Arief Isnaeni berharap, OPD teknis yang memegang data potensi lingkungan dan potensi masyarakatnya bisa membuka ruang kepada mereka dalam pengumpulan data.
"Kami juga berharap dukungan pemerintah saat kami di lapangan. Ini demi maksimalisasi data di lapangan dan meminimalisir kekeliruan atau data eror," ujarnya dalam FGD.
Terkait revisi Perda RTRW ini, masyarakat berharap tim penyusun bersama pendamping menyajikan data tepat dan terbaru sehingga penyusunan RTRW pascarevisi berpihak pada rakyat dan bisa optimalisasi pendapatan masyarakat dan penyusunan pembangunan yang terarah sesuai potensi wilayah.
Hadir dalam FGD itu, mitra pemkab Luwu sebagai pihak pendamping ahli yang dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, hadir pula perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) atau lintas sektor. Dalam kegiatan itu pihak pendamping ahli dari Ikatan Ahli Perencana (IAP) yang dilibatkan menyiapkan progres ketersediaan data Kabupaten Luwu tahun 2020 sebagai bahan diskusi oleh seluruh peserta.
Kepala Bappeda dan Litbang, Muhammad Rudi menyampaikan, FGD ini merupakan kegiatan yang bertujuan sebagai bagian kajian dan pencocokan data acuan awal revisi perda RTRW.
"Boleh jadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir ada perubahan struktur, pembangunan atau sosial dan budaya masyarakat atau belum terbaca dalam Perda RTRW kita saat ini," ujarnya.
"Olehnya itu dalam revisi RTRW ini kita upayakan melakukan penyempurnaan sesuai dengan amanat UU untuk bisa melakukan revisi RTRW dalam jangka waktu 10 tahun," lanjutnya.
Selain sinkron data konsultan dengan data OPD, Muhammad Rudi berharap, pihak konsultan juga benar-benar aktif di lapangan dan menyerap informasi lapangan, baik teknik pengamatan maupun wawancara.
Ketua IAP, Arief Isnaeni berharap, OPD teknis yang memegang data potensi lingkungan dan potensi masyarakatnya bisa membuka ruang kepada mereka dalam pengumpulan data.
"Kami juga berharap dukungan pemerintah saat kami di lapangan. Ini demi maksimalisasi data di lapangan dan meminimalisir kekeliruan atau data eror," ujarnya dalam FGD.
Terkait revisi Perda RTRW ini, masyarakat berharap tim penyusun bersama pendamping menyajikan data tepat dan terbaru sehingga penyusunan RTRW pascarevisi berpihak pada rakyat dan bisa optimalisasi pendapatan masyarakat dan penyusunan pembangunan yang terarah sesuai potensi wilayah.
(luq)