Bupati Maros Ikut Operasi Yustisi, Ajak Warga Taat Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
MAROS - Bupati Kabupaten Maros , Hatta Rahman turun langsung memimpin operasi yustisi yang digelar secara rutin oleh Satpol PP bersama TNI-Polri, Selasa (6/10/2020).
Operasi dimulai dari pantai tak berombak (PTB) dengan menyisir sejumlah warung kopi, hingga ke pasar trandisional Butta Salewangang. Beberapa pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker pun, langsung diimbau dan diberikan masker gratis untuk digunakan.
Bupati Maros, Hatta Rahman mengatakan, operasi yustisi ini sudah dilakukan setiap hari oleh petugas gabungan dengan menyasar para pengendara. Namun kali ini, mereka memilih untuk merazia warung kopi dan pengunjung pasar.
"Hari ini kita ajak masyarakat untuk lebih taat menjalankan protokol kesehatan . Tadi kami melihat, memang sudah banyak masyarakat yang sadar dan sudah mengenakan masker. Kita harapkan tingkat kesadaran ini semakin meningkat,” kata Hatta.
Lebih lanjut Hatta menyebut, Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan COVID-19 di Maros sudah hampir disahkan DPRD. Di dalam perda itu, telah mengatur sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, mulai dari sanksi denda hingga pidana.
“Perdanya sisa menunggu asistensi dari pemerintah provinsi . Mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa disahkan oleh DPRD. Di perda ini kita sudah mengatur adanya sanksi administrasi, denda hingga pidana,” sebutnya.
Terkait swab massal, Hatta mengaku belum mau melakukan itu karena kasus COVID di Maros masih terkendali. Bahkan Maros kata dia sudah masuk dalam kategori oranye.
"Kalau soal swab massal, kita mungkin belum dulu. Karena kita masih terbilang terkendali. Masih imbang antara yang sembuh dengan positif. Kita ini masuk zona oranye dan mudah-mudahan bisa secapatnya berubah menjadi zona hijau,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros , Patarai Amir mengatakan, Perda Ppenanggulangan COVID-19 di Maros rencananya akan disahkan paling lambat pekan depan, karena pihak provinsi sudah menyerahkannya kembali ke DPRD.
“Iya segera kita akan sahkan, paling lambat minggu depan. Tapi kalau sudah siap, mungkin hari Jumat ini akan ada pengesahan, karena ada agenda paripurna juga,” sebutnya.
Dia berharap dengan adanya perda itu, COVID-19 di Maros bisa semakin teratasi, seiring peningkatan kesadaran warga atas pemberlakuan protokol kesehatan sehari-hari. Terlebih, perda itu juga memuat sanksi tegas kepada para pelanggar.
“Harapannya kita bisa lebih terukur lagi dengan adanya perda itu. Peningkatan kesadaran ini juga memang harus dibarengi dengan sanksi tegas,” pungkasnya.
Operasi dimulai dari pantai tak berombak (PTB) dengan menyisir sejumlah warung kopi, hingga ke pasar trandisional Butta Salewangang. Beberapa pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker pun, langsung diimbau dan diberikan masker gratis untuk digunakan.
Bupati Maros, Hatta Rahman mengatakan, operasi yustisi ini sudah dilakukan setiap hari oleh petugas gabungan dengan menyasar para pengendara. Namun kali ini, mereka memilih untuk merazia warung kopi dan pengunjung pasar.
"Hari ini kita ajak masyarakat untuk lebih taat menjalankan protokol kesehatan . Tadi kami melihat, memang sudah banyak masyarakat yang sadar dan sudah mengenakan masker. Kita harapkan tingkat kesadaran ini semakin meningkat,” kata Hatta.
Lebih lanjut Hatta menyebut, Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan COVID-19 di Maros sudah hampir disahkan DPRD. Di dalam perda itu, telah mengatur sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, mulai dari sanksi denda hingga pidana.
“Perdanya sisa menunggu asistensi dari pemerintah provinsi . Mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa disahkan oleh DPRD. Di perda ini kita sudah mengatur adanya sanksi administrasi, denda hingga pidana,” sebutnya.
Terkait swab massal, Hatta mengaku belum mau melakukan itu karena kasus COVID di Maros masih terkendali. Bahkan Maros kata dia sudah masuk dalam kategori oranye.
"Kalau soal swab massal, kita mungkin belum dulu. Karena kita masih terbilang terkendali. Masih imbang antara yang sembuh dengan positif. Kita ini masuk zona oranye dan mudah-mudahan bisa secapatnya berubah menjadi zona hijau,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros , Patarai Amir mengatakan, Perda Ppenanggulangan COVID-19 di Maros rencananya akan disahkan paling lambat pekan depan, karena pihak provinsi sudah menyerahkannya kembali ke DPRD.
“Iya segera kita akan sahkan, paling lambat minggu depan. Tapi kalau sudah siap, mungkin hari Jumat ini akan ada pengesahan, karena ada agenda paripurna juga,” sebutnya.
Dia berharap dengan adanya perda itu, COVID-19 di Maros bisa semakin teratasi, seiring peningkatan kesadaran warga atas pemberlakuan protokol kesehatan sehari-hari. Terlebih, perda itu juga memuat sanksi tegas kepada para pelanggar.
“Harapannya kita bisa lebih terukur lagi dengan adanya perda itu. Peningkatan kesadaran ini juga memang harus dibarengi dengan sanksi tegas,” pungkasnya.
(luq)