Tuntut Cabut Izin Tambang, Nelayan Goreng Ikan Asin di Depan Kantor PT Timah

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:43 WIB
loading...
Tuntut Cabut Izin Tambang, Nelayan Goreng Ikan Asin di Depan Kantor PT Timah
Nelayan menggelar lesehan dan makan bersama di depan gerbang masuk PT Timah, dengan menggoreng ikan asin dan masak nasi di sana. iNews TV/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Ratusan nelayan Kabupaten Bangka Selatan menyerbu kantor pusat PT Timah Tbk, di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa (6/10/2020).

Mereka datang untuk bertemu langsung dengan Direktur PT Timah, guna menyampaikan aspirasi masyarakat menolak tambang timah laut , di kawasan Sukadamai Toboali dan sekitarnya.

Namun, hingga siang keinginan nelayan tidak terpenuhi. Mereka malah tidak bisa masuk ke kantor dan terpaksa berorasi di depan pintu masuk perusahaan plat merah tersebut dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Pantang mundur nelayan tetap bertahan di kantor PT Timah, sampai keinginan mereka terpenuhi. Nelayan bahkan menggelar lesehan dan makan bersama di depan gerbang masuk PT Timah, dengan menggoreng ikan asin dan masak nasi di sana.

Sementara, sejumlah pengawai PT Timah hanya mengamati pengunjuk rasa dari halaman kantor di belakang aparat yang mengawal jalannya aksi.

"Rencananya aksi ini sampai hari Kamis sesuai dengan surat pemberitahuan kita. Sebenarnya kita sudah tiba sore kemarin dan semalam nginap di pertigaan jalan pulau Pelepas Kantor Gubernur," kata koordinator aksi, Joni Zuhri.

Menurutnya, aksi nelayan yang mempertahankan wilayah mereka dari cengkeraman aktivitas pertambangan bukan kali pertama dilakukan.
Hal itu dilakukan karena penambangan telah merenggut penghasilan mereka yang mengandalkan laut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Pertambangan di Bangka Selatan sempat stop secara keseluruhan sejak 5 tahun lalu. Saat ini nelayan sudah mulai merasakan dampak kepulihan tangkap hasil ikan dampak dari 5 tahun distop pertambangan, tapi ini dimulai lagi aktivifitas pertambangan," ungkap Joni.

Untuk itu, nelayan menuntut ratusan ponton tambang timah laut di kawasan Sukadamai Toboali, distop selamanya baik yang legal dan ilegal. (Baca: Ribuan Buruh Kabupaten Serang dan Cilegon Tolak Omnibus Law).

"Apapun bentuknya pertambangan diberhentikan secara keseluruhan bukan masalah legal dan illegal. Jadi kami minta jika ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang saat ini diterbitkan segara di cabut untuk selamanya," tegasnya.

Pihak PT Timah mengaku tidak keberatan apa yang dilakukan massa dan segera menyampaikan aspirasi masyarakat ketingkat pusat. "Nanti kita lihat karena setiap aspirasi kami akan laporkan segera kepimpinan," kata Humas PT Timah, Anggi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)