Bawaslu Simalungun Telusuri Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Wakil Bupati

Senin, 05 Oktober 2020 - 17:23 WIB
loading...
Bawaslu Simalungun Telusuri Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Wakil Bupati
Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Radiapoh H Sinaga-Zonny Waldy di Pilkada 2020. Foto/Ist
A A A
SIMALUNGUN - Bawaslu Simalungun menelusuri dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Pilkada oleh wakil bupati Simalungun Amran Sinaga yang mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati.

Komisioner Bawaslu Simalungun M Adil Saragih,Senin (5/10/2020) mengatakan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 71 ayat (1) pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Kemudian, PKPU nomor 11 Tahun 2020 pasal 63 ayat (1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan ijin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

selain itu diatur juga PP nomor 32 Tahun 2018 pasal 36 ayat 1 dan 2. Hingga saat ini menurut Adil,Bawaslu Simalungun belum menerima tembusan permintaan cuti atau izin kampanye Amran Sinaga untuk salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2020.

"Belum ada tembusan ke Bawaslu adanya permintaan cuti atau ijin kampanye dari wakil bupati Simalungun Amran Sinaga," sebut Adil. (Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Pelaku Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan)

Dihubungi terpisah komisioner KPUD Simalungun,Puji Rahmad Harahap menambahkan, pihaknya belum menerima permintaan atau ijin kampanye Amran Sinaga.

"Tidak ada disampaikan Amran Sinaga permintaan atau ijin kampanye ke KPUD Simalungun," kata Puji. (Baca juga: IRT Ditangkap di Kamar dengan Pria Lain, Emak-emak Geruduk Polisi)

Untuk diketahui, Sabtu (3/10/2020) Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga yang gagal maju di Pilkada 2020 menyampaikan deklarasi dukungan tim Marsada yakni pasangan Radiapoh H Sinaga dan Zonny Waldy.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.140)