Pengguna Tiktok Diduga Lecehkan Islam Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:15 WIB
loading...
Tersangka Kenneth William, pengguna Tiktok yang dianggap lecehkan Islam. Foto/Humas Polrestabes Bandung
A
A
A
BANDUNG - Tersangka Kenneth William S (KWS), pemilik akun Tiktok @kenwilboy yang unggahannya dianggap melecehkan Islam, dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akibat perbuatannya, tersangka Kenneth terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tersangka Kenneth telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid seolah di masjid itu ada suara musik seperti yang biasa diputar di diskotek. (BACA JUGA: Pengguna Tiktok yang Diduga Lecehkan Organisasi Islam Minta Maaf, Ini Katanya )
Sebenarnya, suara musik itu di-dubbing dengan suara lain sehingga timbul kesan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai, musik dan lagu. (BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Pengguna Tiktok yang Dianggap Lecehkan Islam )
"Oleh karena itu, kemudian pelaku diamankan, dibawa, dan diperiksa di Satreskrim Polrestabes Bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangkadijerat UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun penjara. Saat ini tersangka sedang diproses untuk olah TKP di depan Masjid Aliyah Persis 1-2, Jalan Pajagalan, Kota Bandung," kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (5/10/2020).
Pelaku Kenneth, ujar Kapolrestabes, merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Tersangka tinggal tak jauh dari Masjid Aliyah Pesantren Persis 1-2. "Tempat tinggalnya (tersangka) tidak jauh dari masjid itu," ujar Kapolrestabes. (BISA DIKLIK: Dianggap Lecehkan Islam, Pengguna Tiktok di Bandung Diamankan Polisi )
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tersangka Kenneth telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid seolah di masjid itu ada suara musik seperti yang biasa diputar di diskotek. (BACA JUGA: Pengguna Tiktok yang Diduga Lecehkan Organisasi Islam Minta Maaf, Ini Katanya )
Sebenarnya, suara musik itu di-dubbing dengan suara lain sehingga timbul kesan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai, musik dan lagu. (BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Pengguna Tiktok yang Dianggap Lecehkan Islam )
"Oleh karena itu, kemudian pelaku diamankan, dibawa, dan diperiksa di Satreskrim Polrestabes Bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangkadijerat UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun penjara. Saat ini tersangka sedang diproses untuk olah TKP di depan Masjid Aliyah Persis 1-2, Jalan Pajagalan, Kota Bandung," kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (5/10/2020).
Pelaku Kenneth, ujar Kapolrestabes, merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Tersangka tinggal tak jauh dari Masjid Aliyah Pesantren Persis 1-2. "Tempat tinggalnya (tersangka) tidak jauh dari masjid itu," ujar Kapolrestabes. (BISA DIKLIK: Dianggap Lecehkan Islam, Pengguna Tiktok di Bandung Diamankan Polisi )
Lihat Juga :