Pengguna Tiktok Diduga Lecehkan Islam Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Kombes Pol Ulung mengimbau masyarakat, terutama umat Islam, agar tidak resah. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian karena pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya sehingga akan membuat kerugian berdampak lebih besar kepada diri sendiri dan orang lain. Serahkan semuanya kepada kepolisian," tutur Kombes Pol Ulung.
Karena perbuatannya Kenneth melanggar UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun, ungkap Kapolrestabes, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KWS, seorang pengguna aplikasi Tiktok di Kota Bandung diamankan polisi karena unggahannya dinilai melecehkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologi peristiwa itu berawal pada Minggu 4 Oktober 2020, seorang pengguna akun Tiktok @kenwilboy berinisial KWS membuat satu konten video yang menceritakan bahwa dirinya mendengar suara aneh di tengah jalan.
"Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya sehingga akan membuat kerugian berdampak lebih besar kepada diri sendiri dan orang lain. Serahkan semuanya kepada kepolisian," tutur Kombes Pol Ulung.
Karena perbuatannya Kenneth melanggar UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun, ungkap Kapolrestabes, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KWS, seorang pengguna aplikasi Tiktok di Kota Bandung diamankan polisi karena unggahannya dinilai melecehkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologi peristiwa itu berawal pada Minggu 4 Oktober 2020, seorang pengguna akun Tiktok @kenwilboy berinisial KWS membuat satu konten video yang menceritakan bahwa dirinya mendengar suara aneh di tengah jalan.
Lihat Juga :