Ini Kronologi Kasus Pengguna Tiktok yang Dianggap Lecehkan Islam

Senin, 05 Oktober 2020 - 12:05 WIB
loading...
Ini Kronologi Kasus...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - KWS, seorang pengguna aplikasi Tiktok di Kota Bandung diamankan polisi karena unggahannya dinilai melecehkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologi peristiwa itu berawal pada Minggu 4 Oktober 2020.Seorang pengguna akun Tiktok @kenwilboy berinisial KWS membuat satu konten video yang menceritakan bahwa dirinya mendengar suara aneh di tengah jalan. (BACA JUGA: Dianggap Lecehkan Ormas Islam, Pengguna Tiktok di Bandung Diamankan Polisi )

Dia (KWS) menunjuk Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan, Kota Bandung sebagai sumber suara aneh tersebut. Suara aneh itu diduga merupakan lagu DJ yang menjadi backsound pada aplikasi Tiktok. KWS sambil mengatakan bahwa orang yang memutar musik di masjid adalah orang yang gak ada akhlak. (BACA JUGA: Merak Hijau di Kebun Binatang Bandung Bertelur 14 Butir, 2 Sudah Menetas )

Diketahui kemudian bahwa ternyata konten yang diunggah oleh KWS di akun media sosialnya adalah berita bohong. KWS melakukan recording di depan Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung menggunakan aplikasi dengan backsound lagu DJ dan menuduh lagu itu berasal dari masjid. (BACA JUGA: Warga Tanggamus Lampung Diserang Buaya, Tangan Kirinya Nyaris Putus )

Selang beberapa jam kemudian KWS mengunggah kembali video yang menyatakan bahwa maksud dari video itu, pertama adalah mengedukasi. Padahal pada kenyataannya videonya yang pertama hanya berisi berita bohong dan juga dinilai oleh sebagian pihak sebagai penistaan terhadap agama.

Pelaku berinisial KWS tersebut ditangkap pada Minggu (4/10/2020) sore hari menjelang Magrib. KWS kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video ketiga.

Namun saat itu pelaku terpantau oleh sekuriti pesantren melalui CCTV. Kemudian petugas keamanan pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku. Semula saat ditanya oleh sekuriti, pelaku KWS tidak mengakui sebagai orang yang membuat video pertama.

Namun setelah didesak karena baju yang dia kenakan sama dengan baju yang ada pada video pertama, akhirnya KWS mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku KWS diserahkan Polsek Astana Anyar. Selanjutnya, KWS dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Pihak Pesantren yang diwakili oleh Ustadz Silmi Rasyid SPd telah membuat laporan polisi di Polrestabes Bandung atas dugaan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 penjara.

Saat ini proses hukum sedang berjalan di Polrestabes Bandung. Pelaku KWS menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menyinggung dan melukai banyak orang. KKBH PP Persis akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini hingga selesai.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)