Ini Kronologi Kasus Pengguna Tiktok yang Dianggap Lecehkan Islam
Senin, 05 Oktober 2020 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku berinisial KWS tersebut ditangkap pada Minggu (4/10/2020) sore hari menjelang Magrib. KWS kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video ketiga.
Namun saat itu pelaku terpantau oleh sekuriti pesantren melalui CCTV. Kemudian petugas keamanan pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku. Semula saat ditanya oleh sekuriti, pelaku KWS tidak mengakui sebagai orang yang membuat video pertama.
Namun setelah didesak karena baju yang dia kenakan sama dengan baju yang ada pada video pertama, akhirnya KWS mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku KWS diserahkan Polsek Astana Anyar. Selanjutnya, KWS dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Pihak Pesantren yang diwakili oleh Ustadz Silmi Rasyid SPd telah membuat laporan polisi di Polrestabes Bandung atas dugaan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 penjara.
Saat ini proses hukum sedang berjalan di Polrestabes Bandung. Pelaku KWS menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menyinggung dan melukai banyak orang. KKBH PP Persis akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini hingga selesai.
Namun saat itu pelaku terpantau oleh sekuriti pesantren melalui CCTV. Kemudian petugas keamanan pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku. Semula saat ditanya oleh sekuriti, pelaku KWS tidak mengakui sebagai orang yang membuat video pertama.
Namun setelah didesak karena baju yang dia kenakan sama dengan baju yang ada pada video pertama, akhirnya KWS mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku KWS diserahkan Polsek Astana Anyar. Selanjutnya, KWS dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Pihak Pesantren yang diwakili oleh Ustadz Silmi Rasyid SPd telah membuat laporan polisi di Polrestabes Bandung atas dugaan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 penjara.
Saat ini proses hukum sedang berjalan di Polrestabes Bandung. Pelaku KWS menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menyinggung dan melukai banyak orang. KKBH PP Persis akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini hingga selesai.
(awd)
Lihat Juga :