Ini Kronologi Kasus Pengguna Tiktok yang Dianggap Lecehkan Islam

Senin, 05 Oktober 2020 - 12:05 WIB
loading...
A A A
Pelaku berinisial KWS tersebut ditangkap pada Minggu (4/10/2020) sore hari menjelang Magrib. KWS kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video ketiga.

Namun saat itu pelaku terpantau oleh sekuriti pesantren melalui CCTV. Kemudian petugas keamanan pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku. Semula saat ditanya oleh sekuriti, pelaku KWS tidak mengakui sebagai orang yang membuat video pertama.

Namun setelah didesak karena baju yang dia kenakan sama dengan baju yang ada pada video pertama, akhirnya KWS mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku KWS diserahkan Polsek Astana Anyar. Selanjutnya, KWS dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Pihak Pesantren yang diwakili oleh Ustadz Silmi Rasyid SPd telah membuat laporan polisi di Polrestabes Bandung atas dugaan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 penjara.

Saat ini proses hukum sedang berjalan di Polrestabes Bandung. Pelaku KWS menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menyinggung dan melukai banyak orang. KKBH PP Persis akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini hingga selesai.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Rekomendasi
Islam Melarang Pembalseman,...
Islam Melarang Pembalseman, Bagaimana Iran Mangawetkan Jenazah Khamenei sejak Februari?
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved