KPU Luwu Timur Diminta Teliti Soal Keabsahan Dokumen Pencalonan
Minggu, 04 Oktober 2020 - 13:18 WIB
loading...
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler–Budiman (MTH-Budiman) Agus Melas. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU TIMUR - Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler–Budiman (MTH-Budiman) Agus Melas, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur berhati-hati dalam memverifikasi dokumen pencalonan sebelum menentapkan pasangan calon di Pilkada Lutim , mengingat salah satu kandidat dinilainya memiliki unsur dugaan cacat administrasi.
Menurut Agus, pada pleno penetapan pasangan calon yang akan digelar Senin (05/10/20) besok, KPU Luwu Timur harus benar-benar mencermati isi dokumen pencalonan terutama terkait adanya perbedaan penulisan nama pada dokumen persyaratan tersebut dengan e-ktp milik kandidat.
Baca Juga: Partai Hanura Tetap Jagokan Husler-Budiman di Pilkada Lutim
“Pada ijazah mulai dari SMA, S1, sampai S2 milik Bakal Calon Wakil Bupati Andi Muh Rio Patiwiri, terdapat perbedaan penulisan nama dengan ijazah. Saya rasa hal ini juga lumrah terjadi di daerah lain, namun tentunya KPU wajib meminta kejelasan atau keterangan dari instansi terkait yang menyatakan jika ijazah dan pemilik e-KTP adalah orang yang sama,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, verifikasi dan kejelasan itu penting dilakukan untuk menghindari desas-desus yang berkembang di masyarakat terkait isu ijazah palsu, apalagi jika dicek didatabase milik Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), terdapat nama yang identik dengan nama pada e-KTP kandidat tersebut yang dinyatakan tidak lulus.
“Jadi kami menilai hal ini perlu untuk diperjelas terbih dahulu sebelum KPU melangkah lebih jauh menetapkan kandidat,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, jika berkaca pada Pilkada Jawa Timur 2018 lalu, kasus yang sama juga terjadi pada salah satu kandidat yakni Khofifah Indar Parawansa. Saat itu pihak penyelenggara meminta surat keterangan dari Pengadilan sebagai dokumen tambahan sebagai dasar bahwa ijazah dan e-KTP tersebut adalah milik orang yang sama.
Menurut Agus, pada pleno penetapan pasangan calon yang akan digelar Senin (05/10/20) besok, KPU Luwu Timur harus benar-benar mencermati isi dokumen pencalonan terutama terkait adanya perbedaan penulisan nama pada dokumen persyaratan tersebut dengan e-ktp milik kandidat.
Baca Juga: Partai Hanura Tetap Jagokan Husler-Budiman di Pilkada Lutim
“Pada ijazah mulai dari SMA, S1, sampai S2 milik Bakal Calon Wakil Bupati Andi Muh Rio Patiwiri, terdapat perbedaan penulisan nama dengan ijazah. Saya rasa hal ini juga lumrah terjadi di daerah lain, namun tentunya KPU wajib meminta kejelasan atau keterangan dari instansi terkait yang menyatakan jika ijazah dan pemilik e-KTP adalah orang yang sama,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, verifikasi dan kejelasan itu penting dilakukan untuk menghindari desas-desus yang berkembang di masyarakat terkait isu ijazah palsu, apalagi jika dicek didatabase milik Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), terdapat nama yang identik dengan nama pada e-KTP kandidat tersebut yang dinyatakan tidak lulus.
“Jadi kami menilai hal ini perlu untuk diperjelas terbih dahulu sebelum KPU melangkah lebih jauh menetapkan kandidat,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, jika berkaca pada Pilkada Jawa Timur 2018 lalu, kasus yang sama juga terjadi pada salah satu kandidat yakni Khofifah Indar Parawansa. Saat itu pihak penyelenggara meminta surat keterangan dari Pengadilan sebagai dokumen tambahan sebagai dasar bahwa ijazah dan e-KTP tersebut adalah milik orang yang sama.
Lihat Juga :