KPU Luwu Timur Diminta Teliti Soal Keabsahan Dokumen Pencalonan
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler–Budiman (MTH-Budiman) Agus Melas, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur berhati-hati dalam memverifikasi dokumen pencalonan sebelum menentapkan pasangan calon di Pilkada Lutim , mengingat salah satu kandidat dinilainya memiliki unsur dugaan cacat administrasi.
Menurut Agus, pada pleno penetapan pasangan calon yang akan digelar Senin (05/10/20) besok, KPU Luwu Timur harus benar-benar mencermati isi dokumen pencalonan terutama terkait adanya perbedaan penulisan nama pada dokumen persyaratan tersebut dengan e-ktp milik kandidat.
“Pada ijazah mulai dari SMA, S1, sampai S2 milik Bakal Calon Wakil Bupati Andi Muh Rio Patiwiri, terdapat perbedaan penulisan nama dengan ijazah. Saya rasa hal ini juga lumrah terjadi di daerah lain, namun tentunya KPU wajib meminta kejelasan atau keterangan dari instansi terkait yang menyatakan jika ijazah dan pemilik e-KTP adalah orang yang sama,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, verifikasi dan kejelasan itu penting dilakukan untuk menghindari desas-desus yang berkembang di masyarakat terkait isu ijazah palsu, apalagi jika dicek didatabase milik Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), terdapat nama yang identik dengan nama pada e-KTP kandidat tersebut yang dinyatakan tidak lulus.
“Jadi kami menilai hal ini perlu untuk diperjelas terbih dahulu sebelum KPU melangkah lebih jauh menetapkan kandidat,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, jika berkaca pada Pilkada Jawa Timur 2018 lalu, kasus yang sama juga terjadi pada salah satu kandidat yakni Khofifah Indar Parawansa. Saat itu pihak penyelenggara meminta surat keterangan dari Pengadilan sebagai dokumen tambahan sebagai dasar bahwa ijazah dan e-KTP tersebut adalah milik orang yang sama.
“Kami bukan ingin berburuk sangka, tetapi kami menginginkan agar Pilkada ini lahir dari hal yang prosedural dan tidak cacat administrasi, sehingga Pilkada Lutim ini bisa terselenggara secara berkualitas,” ujar Agus.
Baca Juga: KPU Lutim Tunggu SK Bupati Penetapan Lokasi Kampanye Akbar Paslon Pilkada
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Luwu Timur Adam Safar mengatakan, terkait polemik perbedaan penulisan nama pada ijazah dan KTP milik salah satu bakal calon, KPU Lutim disebut telah melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan dan disimpulkan jika pemilik ijazah tersebut adalah orang yang sama.
“Ijazah SMA yang kami klarifikasi di sekolah yang bersangkutan di Malang bahwa nama di ijazah dan KTP adalah orang yang sama,” ujar Adam.
Menurutnya, indikator keabsahannya adalah hasil klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. "Dan itu diplenokan sehingga terbit berita acara hasil klarifikasi apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tandasnya.
Menurut Agus, pada pleno penetapan pasangan calon yang akan digelar Senin (05/10/20) besok, KPU Luwu Timur harus benar-benar mencermati isi dokumen pencalonan terutama terkait adanya perbedaan penulisan nama pada dokumen persyaratan tersebut dengan e-ktp milik kandidat.
“Pada ijazah mulai dari SMA, S1, sampai S2 milik Bakal Calon Wakil Bupati Andi Muh Rio Patiwiri, terdapat perbedaan penulisan nama dengan ijazah. Saya rasa hal ini juga lumrah terjadi di daerah lain, namun tentunya KPU wajib meminta kejelasan atau keterangan dari instansi terkait yang menyatakan jika ijazah dan pemilik e-KTP adalah orang yang sama,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, verifikasi dan kejelasan itu penting dilakukan untuk menghindari desas-desus yang berkembang di masyarakat terkait isu ijazah palsu, apalagi jika dicek didatabase milik Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), terdapat nama yang identik dengan nama pada e-KTP kandidat tersebut yang dinyatakan tidak lulus.
“Jadi kami menilai hal ini perlu untuk diperjelas terbih dahulu sebelum KPU melangkah lebih jauh menetapkan kandidat,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, jika berkaca pada Pilkada Jawa Timur 2018 lalu, kasus yang sama juga terjadi pada salah satu kandidat yakni Khofifah Indar Parawansa. Saat itu pihak penyelenggara meminta surat keterangan dari Pengadilan sebagai dokumen tambahan sebagai dasar bahwa ijazah dan e-KTP tersebut adalah milik orang yang sama.
“Kami bukan ingin berburuk sangka, tetapi kami menginginkan agar Pilkada ini lahir dari hal yang prosedural dan tidak cacat administrasi, sehingga Pilkada Lutim ini bisa terselenggara secara berkualitas,” ujar Agus.
Baca Juga: KPU Lutim Tunggu SK Bupati Penetapan Lokasi Kampanye Akbar Paslon Pilkada
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Luwu Timur Adam Safar mengatakan, terkait polemik perbedaan penulisan nama pada ijazah dan KTP milik salah satu bakal calon, KPU Lutim disebut telah melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan dan disimpulkan jika pemilik ijazah tersebut adalah orang yang sama.
“Ijazah SMA yang kami klarifikasi di sekolah yang bersangkutan di Malang bahwa nama di ijazah dan KTP adalah orang yang sama,” ujar Adam.
Menurutnya, indikator keabsahannya adalah hasil klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. "Dan itu diplenokan sehingga terbit berita acara hasil klarifikasi apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tandasnya.
(agn)