Insentif Belum Cair, Relawan COVID-19 Manggarai Barat Mogok Kerja

Minggu, 04 Oktober 2020 - 02:35 WIB
loading...
A A A
Sementara saat ini mereka mengaku, berpatokan pada SK No. 79 b KEP/HK/IV/2020, tentang pengangkatan tenaga potensial kesehatan paramedis dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat .

Di SK lama mereka diberitahu, bahwa insentif bagi relawan Rp150 ribu/hari. Namun insentif tersebut baru diterima bulan April dan bulan Mei. Sedangkan dari Juni hingga September belum diterima sama sekali.

Dirinya berharap, terkait nominal insentif, harus sesuai pemberitahuan awal yang disampaikan kordinator dari dinas kesehatan yang merekrut mereka. Juga terkait hak mereka harus dibayarkan segera.

Atas hal tersebut, beberapa warga Labuan Bajo pun kawatir jika persoalan ini berlarut-larut, karena bisa berdampak terhadap penyebaran virus di masyarakat Labuan Bajo , serta menganggu perenokomian masyarakat yang sedang terpuruk.

(Baca juga: Umat Konghucu Gelar Sembahyang Zhong Qiu di Depan Pintu Tergembok )

Matheus Siagian seorang warga Labuan Bajo, dan berprofesi sebagai pengusaha sangat menyayangkan kejadian ini. "Saya khawatir jika persoalan para relawan ini tidak diselesaikan, maka akan menyebabkan terjadinya penyebaran COVID-19 di Labuan Bajo," ungkapnya.

"Sebagai pengusaha perhotelan dan restauran yang lagi terpuruk ini bisa terancam gulung tikar. Mereka ( relawan ) ini adalah garda terdepan untuk membantu negara ini menangani COVID-19, jadi tolong pemerintah untuk memperhatikan mereka ini," ujar Mateheus.

Sementara itu tim Gugus Tugas COVID-19 Manggarai Barat , melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Yohanes Johan mengatakan, untuk relawan 12 orang termasuk satu orang sopir, menyangkut gaji mereka dua bulan pertama itu bersumber dari biaya tidak tetap (BTT) dari gugus tugas.

"Sedangkan untuk gaji selama empat bulan merujuk pada dana BTT yang semakin minim. Bahkan saya sudah mengajukan anggaran yang nominal sama seperti pemberitahuan sebelumnya. Namun dikarenakan begitu banyak rasionalisasi anggaran dari keuangan, makanya saya ajukan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggarananggaran) perubahan," tuturnya.

"Dengan diberlakukan anggaran di DPA perubahan, maka upah bagi relawan akan disesuaikan dengan upah minimum pekerja. Sama seperti gaji kontrak sebesar Rp1,9 juta. Masa new normal, insentif mereka mengikuti OB (Orang Bulan) bukan OH (Orang Hari)," jelas Johan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2785 seconds (0.1#10.140)