Akibat Melanggar Aturan PSBB, Izin Usaha Toko Agung Dicabut
Rabu, 06 Mei 2020 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Untuk batas pencabutan izin operasional toko tersebut, akan dipertimbangkan lanjut. Kata Dia, tergantung dari niat baik pemilik usaha Toko New Agung. "Kalau dia merasa bersalah dan bisa memahami apa yang menjadi kesalahannya, silakan Toko Agung silakan bermohon kembali ke PTSP," lanjutnya.
Hingga saat ini, baru toko tersebut dicabut izin usahanya karena melanggar aturan PSBB. Pihaknya mengaku siap menunggu rekomendasi tim teknis Disdag Kota Makassar, jika ada toko usaha lain yang melanggar, dan patut dicabut izin usahanya.
"Kami kan di PTSP ini sisa menunggu saja. Kalau ada rekomendasi dafri tim teknis dinas perdagangan, pasti akan kami tindak lanjuti. Tapi sampai hari ini baru Toko Agung,"pungkas Andi Bukti.
Baca Juga : Pekerja yang Dirumahkan Bakal Dapat Bantuan Sembako
Hingga saat ini, baru toko tersebut dicabut izin usahanya karena melanggar aturan PSBB. Pihaknya mengaku siap menunggu rekomendasi tim teknis Disdag Kota Makassar, jika ada toko usaha lain yang melanggar, dan patut dicabut izin usahanya.
"Kami kan di PTSP ini sisa menunggu saja. Kalau ada rekomendasi dafri tim teknis dinas perdagangan, pasti akan kami tindak lanjuti. Tapi sampai hari ini baru Toko Agung,"pungkas Andi Bukti.
Baca Juga : Pekerja yang Dirumahkan Bakal Dapat Bantuan Sembako
(sri)
Lihat Juga :