Akibat Melanggar Aturan PSBB, Izin Usaha Toko Agung Dicabut

Rabu, 06 Mei 2020 - 07:10 WIB
loading...
Akibat Melanggar Aturan...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencabut izin usaha Toko New Agung, yang berlokasi di Jalan Dr Ratulangi Makassar. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya mencabut izin usaha Toko New Agung, yang berlokasi di Jalan Dr Ratulangi Makassar. Kebijakan ini ditetapkan karena Toko Agung telah melanggar aturan Perwali Nomor 22/2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSSB).

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengungkapkan, selama penerapan PSBB, Toko Agung berulang kali melakukan pelanggaran dengan tetap beroperasi padahal tidak termasuk dalam bidang usaha yang berkategori logistik.

"Memang kadang-kadang kita butuh tindakan tegas, ya, karena kalau sudah 2 sampai 3 kali dikasih tahu. Kalau sudah disampaikan berhari-hari bahwa tidak bisa buka, tapi masih buka ya. Nanti kita lihat apakah ini sengaja atau apa. Apalagi kita tahu itu toko alat tulis. Apalagi sekarang kan anak-anak sekolah tidak terlalu mendesak kebutuhan alat tulis karena sekarang kan ya distance learning," jelas Iqbal.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan surat pencabutan izin usaha Toko Agung tertuang dalam surat keputusan bernomor: 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko New Agung yang diteken tanggal 5 Mei 2020.

Pencabutan izin usaha ini juga atas rekomendasi dari tim teknis Dinas Perdagangan Kota Makassar. "Dari pihak Toko New Agung sudah tiga kali diberi teguran, tidak diindahkan. Kemudian surat edaran dari kepala dinas perdagangan terkait imbauan jadwal operasional aktivitas juga tidak diindahkan, itu sudah dua kali. Kemudian satpol PP, 3 kali, sehingga atas pertimbangan itu kami mencabut izinnya," tegas Andi Bukti kepada SINDOnews.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved