Bawaslu Endus Kampanye Bagi Sembako di Pilwalkot Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar mengendus pelanggaran kampanye , yang dianggap melanggar oleh dua dari empat Paslon di Pilwalkot 2020. Pelanggaran tersebut berupa kampanye dengan membagi-bagikan sembako ke warga.
Sesuai Undang-undang 10 tahun 2016, Paslon memang sudah dilarang berkampanye dengan membagi-bagikan sembako atau amplop. Tindakan ini masuk dalam kategori politik uang. Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi, bagi Paslon bisa didiskualifikasi .
Komisioner Bawaslu Makassar , Zulfikarnain Tallesang mengatakan, pihaknya sudah mencium kampanye bagi-bagi sembako yang dilakukan tim dari paslon tertentu. Sementara dalam penelusuran internal tim.
"Saat ini masih penulusuran di internal Bawaslu (Makassar). Bahwa ada bagi-bagi beras di Mariso," kata Zul sapaannya melalui sambungan telepon, Jumat (2/10/2020) kemarin.
Selain kasus temuan ini, Zul menuturkan pihaknya juga telah menerima laporan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang sama. Namun Zul tak ingin membeberkan identitas pelapor dan terlapor dari pihak Paslon yang mana.
"Satu laporan juga kami terima. Bahwa ada juga bagi-bagi sembako di wilayah Karawisi Utara," ucap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar ini.
Zul menuturkan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menguatkan dugaan pelanggaran ini. Jika dirasa cukup dan kuat kata dia, kasus ini bisa dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kan sampai saat ini masih dalam penulusuran. Kalau sudah cukup alat bukti, kita bisa naikkan ke Gakkumdu," sebutnya.
Untuk saat ini, Bawaslu Makassar tengah menangani laporan yang diadukan oleh tim hukum Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi. Mereka mengadukan Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando yang dianggap berkampanye di luar jadwal.
"Saat ini sudah dibahas di Gakkumdu. Kasus kampanye di luar jadwal, yang terlapor itu Palson Appi-Rahman," ujarnya.
Adapun kasus pelanggaran ASN yang juga tengah didalami Bawaslu Kota Makassar . Di mana ada salah seorang lurah di Kecamatan Pannakkukang diduga tidak netral melalui media sosial.
"Kami juga menemukan ada salah satu lurah di Kecamatan Pannakkukang memposting salah satu paslon di WA-nya. Saya kira ini juga masuk dalam pidana," ungkapnya.
Lihat Juga: Puji Komitmen Perindo Kampanyekan Mulia, Aliyah Mustika Minta Warga Dukung Istri Mantan Wali Kota
Sesuai Undang-undang 10 tahun 2016, Paslon memang sudah dilarang berkampanye dengan membagi-bagikan sembako atau amplop. Tindakan ini masuk dalam kategori politik uang. Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi, bagi Paslon bisa didiskualifikasi .
Komisioner Bawaslu Makassar , Zulfikarnain Tallesang mengatakan, pihaknya sudah mencium kampanye bagi-bagi sembako yang dilakukan tim dari paslon tertentu. Sementara dalam penelusuran internal tim.
"Saat ini masih penulusuran di internal Bawaslu (Makassar). Bahwa ada bagi-bagi beras di Mariso," kata Zul sapaannya melalui sambungan telepon, Jumat (2/10/2020) kemarin.
Selain kasus temuan ini, Zul menuturkan pihaknya juga telah menerima laporan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang sama. Namun Zul tak ingin membeberkan identitas pelapor dan terlapor dari pihak Paslon yang mana.
"Satu laporan juga kami terima. Bahwa ada juga bagi-bagi sembako di wilayah Karawisi Utara," ucap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar ini.
Zul menuturkan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menguatkan dugaan pelanggaran ini. Jika dirasa cukup dan kuat kata dia, kasus ini bisa dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kan sampai saat ini masih dalam penulusuran. Kalau sudah cukup alat bukti, kita bisa naikkan ke Gakkumdu," sebutnya.
Untuk saat ini, Bawaslu Makassar tengah menangani laporan yang diadukan oleh tim hukum Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi. Mereka mengadukan Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando yang dianggap berkampanye di luar jadwal.
"Saat ini sudah dibahas di Gakkumdu. Kasus kampanye di luar jadwal, yang terlapor itu Palson Appi-Rahman," ujarnya.
Adapun kasus pelanggaran ASN yang juga tengah didalami Bawaslu Kota Makassar . Di mana ada salah seorang lurah di Kecamatan Pannakkukang diduga tidak netral melalui media sosial.
"Kami juga menemukan ada salah satu lurah di Kecamatan Pannakkukang memposting salah satu paslon di WA-nya. Saya kira ini juga masuk dalam pidana," ungkapnya.
Lihat Juga: Puji Komitmen Perindo Kampanyekan Mulia, Aliyah Mustika Minta Warga Dukung Istri Mantan Wali Kota
(agn)