Pesta Air saat Pandemi, General Manager Hairos Waterpark Jadi Tersangka

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 06:02 WIB
loading...
Pesta Air saat Pandemi, General Manager Hairos Waterpark Jadi Tersangka
Suasana pesta di kolam renang di Kota Medan, Sumut, Selasa (29/9/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan General Manager Hairos Waterpark ES sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di wahana air tersebut.

Dalam video yang menjadi viral itu terlihat ratusan pengunjung Hairos Waterpark pesta air di kolam renang. Kini ES terancam penjara selama satu tahun.

ES menyandang status sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama 6 orang lain yang berstatus sebagai saksi.

ES dinilai paling bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark beberapa waktu lalu yang videonya beredar luas di media sosial.Dalam video itu, ratusan pengunjung Hairos Waterpark pesta air di kolam renang. (BACA JUGA: Viral, Ratusan Orang Pesta Air saat Pandemi di Hairos Waterpark Deliserdang)

Wakapolrestabes Medan AKBP Pol Irsan Sinuhaji menyebut, ES dijerat dengan UU Nomor 6/ 2018 tentang Karantina Kesehatan dan terancam penjara selama satu tahun.

Meskipun ES telah berstatus sebagai tersangka namun tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya dibawah 5 tahun dan diyakini tidak akan melarikan diri.

“Selain melakukan penyelidikan ke pihak Hairos Waterpark, Polrestabes Medan juga melakukan penyelidikan internal di Polrestabes Medan.Hal ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan polsek setempat terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark,” kata Irsan.(BACA JUGA: Mengenang Amir Hamzah, Tokoh Pujangga Baru yang Ditangkap dan Dihabisi Pasukan Pesindo)

Wahana tersebut saat ini operasionalnya ditutup untuk sementara waktu oleh pihak terkait.

Sedangkan ES saat ini hanya dikenakan wajib lapor, dan keterangannya masih terus digali karena masih adanya kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus ini.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)