Pesta Air saat Pandemi, General Manager Hairos Waterpark Jadi Tersangka
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 06:02 WIB
loading...
Suasana pesta di kolam renang di Kota Medan, Sumut, Selasa (29/9/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
A
A
A
MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan General Manager Hairos Waterpark ES sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di wahana air tersebut.
Dalam video yang menjadi viral itu terlihat ratusan pengunjung Hairos Waterpark pesta air di kolam renang. Kini ES terancam penjara selama satu tahun.
ES menyandang status sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama 6 orang lain yang berstatus sebagai saksi.
ES dinilai paling bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark beberapa waktu lalu yang videonya beredar luas di media sosial.Dalam video itu, ratusan pengunjung Hairos Waterpark pesta air di kolam renang. (BACA JUGA: Viral, Ratusan Orang Pesta Air saat Pandemi di Hairos Waterpark Deliserdang)
Wakapolrestabes Medan AKBP Pol Irsan Sinuhaji menyebut, ES dijerat dengan UU Nomor 6/ 2018 tentang Karantina Kesehatan dan terancam penjara selama satu tahun.
Dalam video yang menjadi viral itu terlihat ratusan pengunjung Hairos Waterpark pesta air di kolam renang. Kini ES terancam penjara selama satu tahun.
ES menyandang status sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama 6 orang lain yang berstatus sebagai saksi.
ES dinilai paling bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark beberapa waktu lalu yang videonya beredar luas di media sosial.Dalam video itu, ratusan pengunjung Hairos Waterpark pesta air di kolam renang. (BACA JUGA: Viral, Ratusan Orang Pesta Air saat Pandemi di Hairos Waterpark Deliserdang)
Wakapolrestabes Medan AKBP Pol Irsan Sinuhaji menyebut, ES dijerat dengan UU Nomor 6/ 2018 tentang Karantina Kesehatan dan terancam penjara selama satu tahun.